Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Warga Gerebek Rumah Judi di Sragen

Kompleks Perumahan Syariah di Sragen Dijadikan Sarang Judi, Warga Bubarkan Paksa

Praktik judi jenis cap ji kia di perumahan syariah di Dukuh Tegalmulyo RT 15, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen di tutup warga.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Adi Surya
Suasana rumah MK (51) di dukuh Tegalmulyo RT 15, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Praktik judi jenis cap ji kia di perumahan syariah di Dukuh Tegalmulyo RT 15, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen di tutup warga.

MK (51) diduga nekat membuka pratik judi cap ji kia dilingkungan perumah syariah milik Sumarno (40).

Hal tersebut meresahkan warga sekitar di dua desa hingga membuat warga Desa Karangjati dan Tegalombo melakukan mediasi.

Forum warga kemudian membahas tentang penutupan praktik perjudian jenis cap ji kia di kawasan kavling syariah pada Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Siapkan Anggaran Rp200 Miliar, Pasar Kota Sragen Sukowati akan Direvitalisasi

Baca juga: Pasar Kota Sragen Sukowati akan Direvitalisasi, Pemkab Siapkan Dua Lokasi Pasar Darurat

Baca juga: Kata Pedagang Soal Revitalisasi Pasar Sragen, Setuju, Tapi Khawatir Jika Pembeli Justru Akan Merosot

Baca juga: Keuntungan Pasar Bahulak Sragen Bisa Tembus Rp 47 Juta, Ini Penjelasan Kepala Desa Karungan

Forum diselenggarakan lantaran warga Desa Desa Karangjati dan Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen resah atas praktik itu.

Rumah Kepala Desa Tegalombo, Sudarno menjadi lokasi penyelenggaraan forum warga. Pemilik lahan, Sumarno turut diundang.

Sudarno mengungkapkan praktik cap ji kia yang dilakukan MK (41) sempat berhenti selama 3 hari sebeluk akhirnya kambuh.

"Sempat berhenti tiga hari, kemarin sudah diberi peringatan beberapa hari. Terus malah buka lagi," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (3/1/2021).

Suasana rumah MK di dukuh Tegalmulyo RT 15, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen
Suasana rumah MK di dukuh Tegalmulyo RT 15, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen (TribunSolo.com/Adi Surya)

Alhasil, pemanggilan MK ke dalam forum warga dilakukan. Itu supaya praktik perjudian yang dilakukan warga asal Desa Tegalombo mandek.

"Saya memberi penjelasan kepada pemilik kavling, nanti mohon ini biar ada solusinya," ucap dia.

"Kavling tersebut punya bapak ynag bisa menghentikan keresahan warga bapak," tambahnya.

Sudarno menyampaikan perangkat desa siap memberikan sanksi penutupan akses jalan menuju kavling milik Sumaro.

Itu bakal dilakukan apabila praktik perjudian cap ji kia tidak bisa dihentikan segera.

"Kalau tidak bisa menghentikan hal seperti itu, maka akses ke tempat bapak ditutup warga," ujar Sudarno.

Alhasil, Sumarno kemudian mengultimatum MK untuk segera menghentikan praktik cap ji kia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved