Warga Gerebek Rumah Judi di Sragen
Kompleks Perumahan Syariah di Sragen Dijadikan Sarang Judi, Warga Bubarkan Paksa
Praktik judi jenis cap ji kia di perumahan syariah di Dukuh Tegalmulyo RT 15, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen di tutup warga.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Praktik judi jenis cap ji kia di perumahan syariah di Dukuh Tegalmulyo RT 15, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen di tutup warga.
MK (51) diduga nekat membuka pratik judi cap ji kia dilingkungan perumah syariah milik Sumarno (40).
Hal tersebut meresahkan warga sekitar di dua desa hingga membuat warga Desa Karangjati dan Tegalombo melakukan mediasi.
Forum warga kemudian membahas tentang penutupan praktik perjudian jenis cap ji kia di kawasan kavling syariah pada Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Siapkan Anggaran Rp200 Miliar, Pasar Kota Sragen Sukowati akan Direvitalisasi
Baca juga: Pasar Kota Sragen Sukowati akan Direvitalisasi, Pemkab Siapkan Dua Lokasi Pasar Darurat
Baca juga: Kata Pedagang Soal Revitalisasi Pasar Sragen, Setuju, Tapi Khawatir Jika Pembeli Justru Akan Merosot
Baca juga: Keuntungan Pasar Bahulak Sragen Bisa Tembus Rp 47 Juta, Ini Penjelasan Kepala Desa Karungan
Forum diselenggarakan lantaran warga Desa Desa Karangjati dan Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen resah atas praktik itu.
Rumah Kepala Desa Tegalombo, Sudarno menjadi lokasi penyelenggaraan forum warga. Pemilik lahan, Sumarno turut diundang.
Sudarno mengungkapkan praktik cap ji kia yang dilakukan MK (41) sempat berhenti selama 3 hari sebeluk akhirnya kambuh.
"Sempat berhenti tiga hari, kemarin sudah diberi peringatan beberapa hari. Terus malah buka lagi," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (3/1/2021).

Alhasil, pemanggilan MK ke dalam forum warga dilakukan. Itu supaya praktik perjudian yang dilakukan warga asal Desa Tegalombo mandek.
"Saya memberi penjelasan kepada pemilik kavling, nanti mohon ini biar ada solusinya," ucap dia.
"Kavling tersebut punya bapak ynag bisa menghentikan keresahan warga bapak," tambahnya.
Sudarno menyampaikan perangkat desa siap memberikan sanksi penutupan akses jalan menuju kavling milik Sumaro.
Itu bakal dilakukan apabila praktik perjudian cap ji kia tidak bisa dihentikan segera.
"Kalau tidak bisa menghentikan hal seperti itu, maka akses ke tempat bapak ditutup warga," ujar Sudarno.
Alhasil, Sumarno kemudian mengultimatum MK untuk segera menghentikan praktik cap ji kia. (*)