Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan, Sebanyak 20 Kuasa Hukum Dipastikan Hadir

Habib Rizieq Shihab hari ini, Senin (4/1/2021) dijadwalkan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

TRIBUNSOLO.COM - Habib Rizieq Shihab hari ini, Senin (4/1/2021) dijadwalkan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum Rizieq menyebut tak ada persiapan khusus dalam sidang ini.

Baca juga: Amien Rais Siap Jamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq: Khawatir Bangsa Ini Terpecah Jadi 2 Kubu

Hal ini disampaikan oleh satu diantara kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

"Tidak ada (persiapan khusus), santai saja kita," ujarnya dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Agenda siang hari ini, ujar Aziz, adalah pembacaan tuntutan.

Ia mengatakan, sebanyak 20 kuasa hukum dipastikan hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab.

"(Tim kuasa hukum yang hadir) 20 orang kurang lebih," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keberatan mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq.

Termasuk mengenai keterkaitan penghasutan dengan UU Kekarantinaan yang digunakan polisi.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana?"

"Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," beber Sugito, Minggu (3/1/2021), dilansir Kompas.com.

Mengenai penggunaan pasal 93, Sugito mengerti Rizieq Shihab bisa dianggap melakukan kesalahan.

Meski begitu, Rizieq Shihab dan FPI sudah bertanggung jawab dengan membayar denda.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum."

"Alasan politis bukan alasan yuridis," tandasnya.

Baca juga: Kasus Kerumunan Habib Rizieq Melebar, Ridwan Kamil Sebut Kekisruhan Berawal dari Statemen Mahfud MD

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved