Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Perangkat Desa Protes Masa Kerja Dipangkas 5 Tahun, Sekda Sragen : Sudah Ada Aturannya 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen merespons tuntutan perangkat desa ihwal pemangkasan masa kerja 5 tahun.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Paguyuban Praja usai bertemu dengan pemerintah kabupaten Sragen terkait tuntutan batas maksimal umur perangkat desa, Senin (4/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen merespons tuntutan perangkat desa ihwal surat dari Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020. 

Dalam surat itu dikatakan bahwa masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun berdasarkan aturan yang berlaku. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto menyatakan bahwa praja seharusnya berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) No.5/2000. 

"Sebenarnya jelas sudah termaktub mana yang tetap bisa pensiun pada usia 65 dan mana yang sesuai perda saat itu 60 tahun," ujarnya pada Selasa (5/1/2021).

Padahal sebelumnya ada aturan peralihan yang mana perangkat desa diangkat dengan masa kerja selama 20 tahun. 

Namun, dialihkan dengan masa kerja hingga usia 60 tahun. 

Baca juga: Puluhan Perangkat Desa di Sragen Geruduk Kantor Bupati, Tak Terima Masa Jabatan Dipangkas 5 Tahun

Baca juga: Masa Kerja Dipangkas Jadi 60 Tahun, Puluhan Perangkat Desa di Sragen Protes, Minta Tetap 65 Tahun

"Pada saat itu perangkat desa yang diangkat masih menjadi satu dengan undang-undang pemerintahan daerah dan desa dan dan diangkat oleh bupati," jelasnya.

Meski begitu, sejak dikeluarkan UU No.6/2014 tentang desa, otomatis mengikuti aturan yg baru.  

"Dasarnya adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama," ujar Tatag. 

Dia menjelaskan, SK pengangkatan perangkat desa dengan SK  kepala desa. 

"Tentu saja aturan yang sebelumnya dengan SK bupati gugur. Jadi secara legal sudah sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya. 

Perangkat Desa Protes

Sebelumnya, puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Praja menggelar menggeruduk Pemkab Sragen, Senin (4/1/2021). 

Mereka mempertanyakan masa akhir tugas setelah muncul surat dari Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved