Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penanganan Covid

Tahapan yang Dilakukan Setelah Menerima SMS Pendaftaran Vaksinasi Covid-19, Simak Penjelasannya

Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin prioritas.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI: Petugas kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin untuk imunisasi anak sekolah di balai warga Pademangan Timur, Jakarta Utara, Jumat (23/10/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Proses vaksinisasi Covid-19 mulai menemui titik terang.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin prioritas pada 31 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Tak Hanya Petugas Medis, Para Cleaning Service di RS Bung Karno Solo Bakal Disuntik Vaksin Covid-19

Periode pertama vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan pekerja publik di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pengiriman SMS tersebut merupakan langkah awal untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Indonesia.

Menurut dia, sasaran penerima vaksin nantinya akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim bernama Peduli Covid.

Nantinya, penerima SMS tersebut diminta melakukan verifikasi.

Dalam proses tersebut, penerima SMS akan diminta untuk mencocokkan nama yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi," katanya dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Ia mengingatkan, proses registrasi sangat penting karena sebagai upaya verifikasi untuk mengonfirmasi domisili serta skrining sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Proses registrasi dilakukan dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh sistem.

Nadia menambahkan untuk calon penerima vaksin di daerah yang memiliki kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan.

Hal yang sama juga berlaku bagi calon penerima vaksin yang tidak melakukan registrasi ulang melalui SMS.

"Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19 di Kecamatan. Selanjutnya kemudian kami akan mengumumkan untuk alur yang lebih detail," pungkasnya.

Baca juga: Lengkap, Alur dan Proses Vaksinasi di Karanganyar : Bawa e-Tiket, Urus Administrasi hingga Disuntik

Pemerintah Kirim SMS Blast, Penerima Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19

Pemerintah mulai mengirimkan SMS blast kepada masyarakat sebagai sasaran vaksinasi Covid-19.

Penerimanya SMS, wajib mengikuti program tersebut kecuali masyarakat yang masuk dalam kriteria tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved