Cara Mendapat Label Halal MUI, Berapa Biaya yang Dibutuhkan untuk Mengurus?
Sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) penting untuk Anda urus jika memiliki bisnis berupa produk makanan.
a. Bagi perusahaan yang telah memiliki sertifikat ISO 22 000, FSSC 22 000, BRC, AIB, PAS 220, HACCP, GMP (CPMB, CPKB, CPOB), sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (P-IRT), Sertifikat Laik Sehat, atau sistem lain, perusahaan menyampaikan kepada auditor hasil audit BPOM/kementerian kesehatan/lembaga sertifikasi/audit internal terkait keamanan pangan, obat dan kosmetika sebelumnya sebelumnya.
b. Bagi perusahaan yang tidak memiliki sertifikat sama sekali, maka auditor memeriksa prosedur dan implementasi prosedur yang memastikan produk terbebas dari kontaminasi benda asing dan mikroba.
2. Audit pemenuhan regulasi terkait bahan-bahan untuk produk intermediet (pangan, obat dan kosmetik) yang dipasarkan di Indonesia mengacu pada PerKa BPOM No.HK.03.1.23.07.11.6664/2011, PerKa BPOM No. 18/2015, PerKa BPOM No. 10/2016, PerKa BPOM No.22/2016, PerKa BPOM No.05/2017, PerKa BPOM No. 07/2018, dan Permenkes No.33/2012.
3. Pelaksaan audit minimum keamanan pangan, obat dan kosmetik serta regulasi terkait di atas mulai diberlakukan untuk audit per tanggal 15 Juni 2020.
Prosedur Sertifikasi Halal
Kebijakan dan prosedur harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal. Penjelasan mengenai kriteria SJH dapat dilihat pada dokumen HAS 23000:2 Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur.
a) Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secara online. melalui website LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau langsung ke website : www.e-lppommui.org.
b) Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk.
c) Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email : bendaharalppom@halalmui.org
Komponen biaya akad sertifikasi halal mencakup :
- Honor audit
- Biaya sertifikat halal
- Biaya penilaian implementasi SJH
- Biaya publikasi majalah Jurnal Halal
*) Biaya tersebut diluar transportasi dan akomodasi yang ditanggung perusahaan