Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Penanganan Covid

Ada PSBB Jawa-Bali, Ini Daerah yang Wajib Terapkan Pembatasan Kegiatan Publik, Solo Termasuk

Kota Solo menjadi salah satu kota yang wajib melakukan Pembatasan Kegiatan Publik saat PSBB jawa-Bali diberlakukan.

Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Agil Tri
ilustrasi penutupan jalan 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Hal ini dilakukan karena kasus covid-19 di Pulau Jawa dan Bali  masih tinggi.

Kota Solo dan sekitarnya menjadi salah satu daerah yang wajib melakukan pembatasan kegiatan publik.

Pembatasan kegiatan di daerah ini diatur Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.

Intruksi ini ditujukan untuk kepala daerah yang nantinya wajib membatasi kegiatan di wilayahnya yang mulai berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

"Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan langkah cepat tepat, fokus, dan terpadu, antara pemerintah pusat dan daerah untuk diintruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota," demikian bunyi intruksi tersebut.

Baca juga: Instruksi Mendagri untuk Wilayah yang Terapkan PSBB: Mall Tutup Pukul 19.00 WIB, WFO Hanya 25 Persen

Baca juga: Dukung Penuh PSBB di Solo, Kapolresta Intensifkan Operasi Yustisi dan Tim Pengurai Kerumunan

Baca juga: Meski Berat PSBB di Tengah Ekonomi Bergeliat, Pengelola Mall di Solo Pasrah, Demi Kebaikan Bersama

Baca juga: Wali Kota FX Rudy Dukung Penuh PSBB, Tapi Punya Pesan : Harus Seragam, Kalau Tidak Solo Babak Belur

Adapun daerah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut meliputi, DKI Jakarta.

Kemudian Jawa Barat dengan prioritas pembatasan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Lalu Banten meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Jawa Tengah terdiri dari wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Kota Surakarta dan sekitarnya.

Berikutnya Daerah Istimewa Yogyakar (DIY) meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Kemudian Jawa Timur yang terdiri Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir Bali meliputi Kabupaten Badung serta Kota Denpasar dan sekitarnya.

Adapun pemberlakuan pembatasan kegiatan ini berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

Lalu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Ocuppation Room) untuk intensive care unit dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Ada sejumlah perbedaan maupun persamaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk Jawa dan Bali ini.

Berikut rinciannya :

1. Ruang lingkup pembatasan

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati.

Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Sementara itu, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto, pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.

Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kriteria yang dimaksud ada empat, yakni angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional, angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional serta keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Apabila daerah sudah memenuhi satu dari empat kriteria di atas, artinya pembatasan masyarakat sudah bisa dilakukan di sana.

Masih berdasarkan keterangan Airlangga, daerah yang masuk dalam kriteria nantinya akan membuat peraturan gubernur (pergub) atau peraturan kepala daerah (perkada).

Airlangga menyebut, Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah.

Baca juga: Solo Masuk PSBB Akibat Corona Menggeliat, Polisi Masih Tunggu Pemkot, Agar Teknis Tak Bertabrakan

2. Lama pembatasan

Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir

Sementara itu, pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dilakukan pada 11-25 Januari 2021.

Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat di kedua pulau berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pemerintah apakah pembatasan di Jawa dan Bali itu nantinya bisa dilanjutkan atau tidak.

Baca juga: Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Perbedaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dengan PSBB

3. Kegiatan perkantoran dan sekolah

Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah yang dilakukan dengan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Namun, ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, dalam pembatasan di Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring (online).

Kemudian, pada PSBB dilakukan peliburan tempat kerja, yakni pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.

Lalu, terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Sementara itu, pada pembatasan di Jawa dan Bali, kehadiran karyawan di perkantoran dibatasi sebanyak 25 persen.

Sisanya, yakni 75 persen diminta melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

4. Pembatasan moda transportasi

Pelaksanaan PSBB dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sementara itu, pembatasan masyarakat belum rinci mengatur penerapan untuk transportasi umum.

Menurut keterangan Airlangga Hartarto, pemda yang diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerahnya masing-masing.

5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Dalam pelaksanaan PSBB pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Sementara itu, pada pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, semua kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara.

6. Pembatasan kegiatan keagamaan

Saat PSBB, pembatasan juga dilakukan untuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Kemudian, semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pengecualian dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Sementara itu, pembatasan di Jawa dan Bali masih mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Wajib Batasi Kegiatan Publik"

Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Krisiandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved