Penanganan Covid
Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Perbedaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dengan PSBB
Berikut perbedaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dengan PSBB di Jakarta.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan meminimalisasi penularan Covid-19.
Bisa dikatakan pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Baca juga: Tanggapan Ganjar Pranowo Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa & Bali: Sudah Siap
Baca juga: Reaksi Wakil Bupati Sragen Soal Pembatasan Sosial Berskala Mikro Jawa Bali: Ikut Kebijakan Pusat
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.
Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Lantas, apa beda antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan ?
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum memberikan keterangan tentang perbedaan itu.
Namun, Wiku mengungkapkan, pemerintah segera merilis detail kebijakan terbaru tersebut.
"Pemerintah akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu," ujar Wiku.
Sementara itu, dilansir dari pemberitaan Kompas.com, ada sejumlah perbedaan maupun persamaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk Jawa dan Bali ini.
Berikut rinciannya :
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).