Berita Klaten Terbaru
Begini Reaksi Bupati Klaten Sri Mulyani, Hadapi PSBB Jawa Bali yang Juga Sasar Solo Raya
Pemerintah pusat memberlakukan kebijakan PSBB untuk wilayah Jawa-Bali, mulai 11-25 Januari 2020 mendatang.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Selanjutnya, Instruksi Mendagri mengatur agar pemerintah daerah di Jawa dan Bali membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
"Dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," seperti dikutip dari lembaran Instruksi yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Berikutnya, pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Instruksi tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. Menurut keterangan pemerintah pada Rabu kemarin, penerapan pembatasan kegiatan dilakukan pada 11-25 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Instruksi Mendagri soal Pembatasan Kegiatan, Jam Operasional Mal Dibatasi hingga Pukul 19.00