Dimodifikasi Brutal, 4 Vespa Diamankan Polisi saat Melintas di Semarang
Rombongan motor vespa ekstrim yang tengah melakukan perjalanan dari Lombok menuju Jakarta diamankan Satlantas Polres Semarang, Kamis (7/1/2021). Kasat
Vespa Lebar
Video yang memperlihatakan motor vespa yang dimodifikasi lebar viral di media sosial.
Video yang diunggah oleh akun @energisolo memperlihatkan Vespa dengan gaya modifikasi rat bike dikendarai oleh pria berbaju putih melaju memenuhi badan jalan.
Skuter Vespa itu dimodifikasi secara brutal hingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
Tak jarang, keberadaan skuter tersebut dianggap meresahkan karena tidak dilengkapi berbagai komponen penting mulai dari lampu hingga klaskon.
Modifikasi seperti itu tentu berbahaya bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya karena hanya menyisakan rangka yang menghubungkan antara ban di sisi kiri dan kanan.
Hal yang menjadi perhatian warganet adalah lebar kendaraan tersebut memiliki ukuran yang nyaris menutupi setengah badan jalan yang dilaluinya.
Baca juga: Beralasan Perbaiki Vespa yang Rusak, Dua Remaja di Palembang Nekat Jambret Ponsel Putri 12 Tahun
Baca juga: Motor Tabrak Truk Sampah Behenti Angkut Sampah di Cakung, Pengendara Vespa Matic Tewas Seketika
Baca juga: Viral Video Polisi Pukul Pengendara Motor di Subang, Kasat Lantas : Sedang Tertibkan Balapan Liar
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Emak-emak di Bekasi Curi Sepeda Motor, Lalu Tinggalkan Anaknya di Pinggir Jalan
Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menegaskan, mereka yang memodifikasi kendaraan secara ekstrem itu adalah orang yang stres dan tidak memikirkan keselamatan orang lain.
Sebab, menurut Sony, jika orang tersebut memiliki akal pikiran yang sehat pasti berpikir bahwa faktor keselamatannya dan orang lain adalah hal yang utama.
“Harus dipahami bahwa di jalanan kita tidak sendirian. Harus berbagi, dan jalan tersebut juga sudah dibatasi marka jalan. Tidak bisa sembarangan,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Kemudian Sony melanjutkan, dalam memodifikasi kendaraan juga tidak boleh asal. Harus mengacu pada panduan-panduan yang benar dan sesuai regulasi.
“Harus diuji tes oleh departemen keselamatan sebelum digunakan. Jika tidak sesuai seperti video tersebut harus dihentikan atau disetop karena membahayakan,” katanya.
“Mengekspresikan diri dan berkarya boleh, tapi harus terukur dan aman. Ingat, jangan bermain-main dengan kecelakaan,” lanjutnya.
Aturan
Aturan tentang modifikasi kendaraan sudah tertulis pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/vespa-lebar-1.jpg)