Dimodifikasi Brutal, 4 Vespa Diamankan Polisi saat Melintas di Semarang
Rombongan motor vespa ekstrim yang tengah melakukan perjalanan dari Lombok menuju Jakarta diamankan Satlantas Polres Semarang, Kamis (7/1/2021). Kasat
Di mana modifikasi kendaraan tidak boleh melanggar peraturan, yaitu yang memiliki risiko tinggi mencelakaan diri maupun orang lain. Seperti yang ada pada Pasal 52 di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.
Berikut ketentuan modifikasi yang terdapat pada Pasal 52 UU Nomor 9 Tahun 2009:
1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.
3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Empat Vespa Ekstrim yang Melintas di Semarang Diamankan Polisi
Penulis: M Nafiul Haris
Editor: muh radlis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/vespa-lebar-1.jpg)