Tanggapan Ganjar Pranowo Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa & Bali: Sudah Siap
Pemerintah pusat mengumumkan kebijakan pematasan kegiatan di Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Ini kata Ganjar.
TRIBUNSOLO.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku siap dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat soal pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Bahkan, Ganjar sudah memetakan wilayah mana saja yang akan dibatasi dengan ketat.
Baca juga: Promo McD PSBB sampai 30 November 2020: Beli PaMer 5 Gratis 2 Chicken Burger
Baca juga: Tarik Rem Darurat, PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 6 Desember 2020
Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Cari 10 Kiai untuk Jadi Penerima Vaksin Covid-19, Ini Tujuannya
Diberlakukan di daerah ini
Gubernur Ganjar menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut tidak diterapkan pada satu wilayah provinisi.
"Tadi diarahkan itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, jadi umpama satu Jateng gitu tidak. Namun pada daerah-daerah yang punya indikator memang butuh perhatian khusus atau zona merah," ujar dia.
Menurut Ganjar, ada beberapa daerah di provinsinya yang harus diperhatikan secara khusus.
"Dan itu ada di sekitar Semarang Raya, Solo Raya dan saya tambahkan Banyumas Raya. Tapi wabil khusus Semarang Raya dan Solo Raya," kata Ganjar.
Pengetatan yang dimaksud, bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Masih menunggu peraturan resmi dari pusat
Gubernur Ganjar kini masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," kata dia.
Baca juga: 62.560 Dosis Vaksin Sinovac Datang di Jawa Tengah, Ganjar: Kita Siapkan Sistem Distribusinya
Baca juga: Seminggu PSBB Jakarta, Gibran Anak Presiden Jokowi Akui Pendapatan Turun,Tapi Masih Bisa Buka Cabang
Baca juga: Reaksi Wakil Bupati Sragen Soal Pembatasan Sosial Berskala Mikro Jawa Bali: Ikut Kebijakan Pusat
Ganjar menjelaskan gambaran soal pengetatan kegiatan masyarakat berdasarkan hasil rapat dengan presiden.
"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telepon saya soal itu," kata dia.
Ganjar juga mengklaim, daerah telah siap melaksanakan aturan tersebut.
"Sudah siap, kan sudah latihan terus menerus. Tinggal nanti kami sampaikan pada bupati/wali kota agar segera dilaksanakan. Akan kami kirim surat kepada mereka agar mempersiapkan diri dan segera melakukan sosialisasi," jelas Ganjar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegiatan Masyarakat di Jateng Segera Dibatasi, Ganjar: Khususnya Solo Raya dan Semarang Raya"