Tarik Rem Darurat, PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 6 Desember 2020
PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 23 November hingga 6 Desember 2020 mendatang berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomo
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 23 November hingga 6 Desember 2020 mendatang berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Anies Didesak, DPRD Jakarta Minta Pemprov DKI Turun Tangani Penolakan Tracing Covid-19 di Petamburan
Baca juga: Kemenkes Sebut Ada 30 Orang Positif Covid-19 di Klaster Petamburan, dan di Tebet 50 Orang
Baca juga: Kenaikan UMK Karanganyar 2021 Tertinggi di Solo Raya, Apindo No Comment
Baca juga: Kisah Pilu Driver Ojol Kehilangan Motor, Dipinjam Penumpang yang Mengaku Sebagai Anggota Polisi
Anies mengatakan berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," kata dia.
Anies juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui pelanggaran.
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala.
"Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada," kata Anies.
Klaster Petamburan dan Tebet
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menemukan adanya tambahan kasus Covid-19 baru pada klaster Petamburan.
Jumlah orang yang dinyatakan positif positif Covid-19 pasca-kegiatan peringatan Maulid Nabi dan pernikahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat itu bertambah.
Bila sebelumnya, Satgas Covid-19 melaporkan ada tujuh orang yang dinyatakan positif usai menjalani tes usap atau swab test, Kamis (19/11/2020).
Kementerian Kesehatan justru mengabarkan adanya lonjakan orang yang dinyatakan positif hingga puluhan orang di wilayah tersebut.
“Ditemukan di Tebet total 50 kasus positif dan di Petamburan sebanyak 30 kasus,” kata Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Budi Hidayat dalam konferensi daring, Minggu (22/11/2020).