Abu Bakar Baasyir Bebas

5 Fakta Kepulangan Abu Bakar Baasyir, Soroti Flyover Manahan saat Melintasinya

Abu Bakar Ba'asyir tiba di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jumat (8/1/2021) pukul 13.40 WIB.

Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TribunSolo.com / Agil Tri
Abu Bakar Ba'asyir melambaikan tangan saat berada di atas kursi roda di kompleks Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo. 

Yakni di Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

ILUSTRASI : Pengendara melintas di Flyover Manahan Kota Solo yang beberapa hari ini dibuka untuk umum, Senin (24/12/2018).
ILUSTRASI : Pengendara melintas di Flyover Manahan Kota Solo yang beberapa hari ini dibuka untuk umum, Senin (24/12/2018). (TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI)

 

Rombongan Ba-asyir menggunakan jalur darat alias mobil di antaranya keluar dari pintu Tol Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 

Sehingga rombongan melewati Kota Solo, saat perjalanan menuju Ponpes Ngruki.

Mereka tiba pukul 13.40 WIB.

Menurut Kuasa Hukum Ba'asyir, Ahmad Mihdan, sepanjang perjalanan kedua putra Ba'asyir memberitaukan perkembangan Kota Solo.

Termasuk pembangunan Kota Solo, yang saat ini memiliki Flyover Manahan. 

"Selama diperjalanan dua putranya menjelaskan kondisi Solo, seperti flyover," kata dia.

"Saat melintas di Flyover Manahan, Ustadz Abu mengatakan ini Solo yang baru," imbuhnya.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Masih Akan Dakwah,Putranya Janji Ayahnya Dibentengi dari Bisikan Kelompok Radikal

3. Keluarga Siap Bentengi dari Paham Radikalisme : Kembali ke Al-Qur'an

Putra Ba'asyir, Abdul Rochim mengatakan, paham radikalisme tidak hanya dari kelompok ISIS saja, tapi dari kelompok radikalisme lainnya. 

"Apapun pemikiran dan cara berfikir tidak benar, berlebih-lebihan, ekstrimisme dan sebagainya, apapun namanya ISIS atau tidak ISIS, akan diupayakan dijauhkan," kata dia, Rabu (8/1/2020).

Ba'asyir sendiri sebelumnya divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Dari pihak keluarga semampunya, dan kita berikan penjelasan untuk menjauhkan pemikiran demikian," ucapnya. 

Pria yang akrab disapa Iim itu memiliki cara tersendiri untuk menjauhkan Ba'asyir dari kelompok paham radikalisme. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved