Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Dinkes Karanganyar Jawab Isu Pelayanan Tutup saat PSBB : Jika Kami di Rumah,Siapa yang Layani Warga?

Plt Kepala Dinas Kabupaten Karanganyar, Purwati menerangkan, masyarakat tidak usah khawatir dengan berlakunya PSBB.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI : Tenaga medis melakukan simulasi alur masuk pasien Covid-19 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020). 

"Kita harap kerjasamanya untuk menekan angka Covid-19 yang saat ini mencapai 400 orang," jelasnya.

Selama dua hari kedepan Pemkab akan mensosialisasikan kepada para pedagang dan pelaku usaha di alun-alun serta area keramaian lainnya yang buka di malam hari.

"Masih ada dua hari untuk sosialisasi dan malam ini akan kami koordinasikan dengan semua jajaran untuk penerapannya," ungkapnya. 

Apabila masih ada yang belum menaati aturan PSBB tersebut, maka akan diterjunkan sejumlah aparat Satpol PP untuk penertiban.

"Nanti akan didisiplinkan oleh Satpol PP," tegasnya.

Diputuskan Malam Ini

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karanganyar mulai 11-25 mendatang, bakal diputuskan Jumat (8/1/2021) malam ini.

Bupati Karanganyar Juliyamono memberikan sinyal siap mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19.

Terutama mengenai PSBB yang akan berlangsung dari Jawa hingga Bali. 

Pihaknya akan mengumpulkan seluruh jajarannya pada malam ini.

Baca juga: Awas! PSBB di Sragen, Pintu Masuk Kendaraan ke Jateng dari Wilayah Ngawi Dipantau Ketat Petugas

Baca juga: Penyekatan Mulai Longgar Setelah Tahun Baru, Tawangmangu Kembali Membludak Wisatawan

"Jumat malam akan kami koordinasikan dengan seluruh pihak sehingga semuanya berada dalam satu komando," katanya kepada TribunSolo.com.

Koordinasi ini juga demi mencegah isu instruksi yang tidak benar. 

Hal ini dikarenakan sempat beredar poin-poin instruksi melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa dan Kepala Satuan Pendidikan untuk melakukan pembatasan kegiatan di kantor dan sekolah.

"Surat edaran itu masih belum ada stempel dan tanda tangan saya, jadi belum sah," ungkapnya.

Sehingga ketentuan kerja bagi para ASN akan ditetapkan malam nanti melalui rapat. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved