Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

PSBB di Sragen Mulai 11 Januari 2021 : Arisan & Pertemuan Dilarang, Jam Operasional Pasar Dibatasi

Peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai 11 Januari 2021 telah dituangkan dalam Instuksi Bupati Sragen.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI : Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). 

Jadwal dari Pemerintah pusat PSBB Jawa Bali dilakukan mulai tanggal 11 Januari 2020 sampai 25 Januari 2021.

Baca juga: Hanya 25 Persen ASN Pemkot Solo Masuk Kantor saat PSBB: Lainnya Kerja dari Rumah

Baca juga: Begini Reaksi Bupati Klaten Sri Mulyani, Hadapi PSBB Jawa Bali yang Juga Sasar Solo Raya

Namun, Sukoharjo mengambil langkah awal agar sosialisasi lebih mengena.

"Iya kita memang ambil lebih awal setelah diputuskan dalam rapat," jelasnya, Kamis (7/1/2021).

Harapannya dengan sosialisasi yang lebih awal ini masyarakat bisa patuh dengan adanya PSBB.

Nantinya Pemkab Sukoharjo juga akan membentuk tim monitoring selama pelaksanaan PSBB.

Tim ini akan memantau pergerakan masyarakat.

"Nanti tim itu akan terdiri dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," papar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved