Pria asal Jogja Kena Tipu Online Shop: Pesan HP dan Transfer Rp 3,6 Juta, yang Datang Kardus Kosong

Warga Kanoman, Panjatan, Kulon Progo itu menjadi korban penipuan belanja online dan mengaku rugi Rp 3,6 juta.

Editor: Ilham Oktafian
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi. 

TRIBUNSOLO.COM - Nasib tak beruntung dialami seorang pemuda bernama Chandra M  (24).

Warga Kanoman, Panjatan, Kulon Progo itu menjadi korban penipuan belanja online dan mengaku rugi Rp 3,6 juta.

Polisi Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap aksi penipuan lewat jual beli handphone secara online dengan modus membeli barang namun isi tidak sesuai pesanan.

Polisi pun menangkap terduga pelaku, yakni seorang pemuda bernama S (24) di rumahnya yang berada pada Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

"Kami mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dia akui perbuatannya," kata Kasubag Humas Iptu I Nengah Jeffry via pesan singkat, Jumat (8/1/2021) malam.

Semua berawal dari jual beli handphone dengan online di marketplace FB. Salah satu akun menawarkan secara terbuka handphone POCO C3 NFC.

Chandra melihat penawaran akun tersebut pada 1 Januari 2021, lantas tertarik. Ia menghubungi via messenger chat FB pada hari itu juga.

Akun 'penjual' merespons dengan memberi nomor WhatsApp. Sehari kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, keduanya sepakat pembelian handphone itu.

Tak lama berselang. Chandra menerima pesan dari nomor berbeda yang mengaku sebagai teman akun penjual HP sebelumnya.

Baca juga: Tips Agar Terhindar dari Penipuan Online Shop, Perhatikan 5 Hal Berikut Sebelum Membeli

Chandra dan pemilik nomor baru ini menyepakati HP POCO itu seharga Rp 3,6 juta.

Chandra mentransfer via Bank BRI Wates pada 2 Januari 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.

Paket datang, hanya kardus kosong

Paket datang sehari berselang. Namun, Chandra kecewa setelah menerima kiriman karena barang tidak sesuai pesanan. Barang yang datang hanya dus kosong, tanpa isi.

"Paket tidak terdapat pesanan yang dipesan. Hanya dosbook," kata Jeffry.

Chandra kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Unit II Satreskrim Polres menyelidik dan mengarah pada pelaku dengan inisial S di Kudus. Polisi mengamankan dia di sana.

Baca juga: Pria di Solo Ini Dicokok karena Sengaja Jual Beli Miras Impor via Online Layaknya Bisnis Online Shop

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved