Berita Solo Terbaru
Selama PSBB, Tempat Ibadah di Solo Tetap Dibuka, Tetapi Jumlah Jemaah Dibatasi 50 Persen Saja
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan kegiatan yang diperbolehkan yakni bersifat ibadah wajib.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaksanaan ibadah keagamaan di Kota Solo masih diizinkan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 11-25 Januari 2021.
Pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan dengan sejumlah pembatasan yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor : 067/036.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan kegiatan yang diperbolehkan yakni bersifat ibadah wajib.

Jumlah jemaah yang diperbolehkan turut dalam ibadah juga dibatasi.
Yakni jumlahnya 50 persen dari total kapasitas gedung tempat ibadah menjadi satu diantaranya.
"Jumlah maksimal 300 orang, dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kegiatan Pertama Abu Bakar Baasyir Tiba di Rumah : Salat di Masjid Ponpes Ngruki, Menyapa Santri
Baca juga: Datangi Gereja, Pimpinan Daerah Karanganyar Kagum Alat Canggih Live Misa Natal Bagi Jemaah di Rumah
Jarak antar jemaah, tutur Rudy, saat beribadah juga diatur selama pemberlakuan PSBB.
"Jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter," tutur Rudy.
Tak Ada Penyekatan
Pemkot Solo menegaskan tak melakukan penyekatan selama PSBB mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat memimpin rapat koordinasi PSBB di Rumah Dinas Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (8/1/2021) malam.
"Kita pembatasan kegiatan masyarakat, yang diketatkan kegiatannya," tegasnya.
Rudy mengungkapkan, mengapa Pemkot Solo tak melakukan penyekatan bagi warga luar kota karena sudah sesuai keputusan bersama.
"Jika ditutup (jalan) jadi geger," ungkapnya.