Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Terapkan PSBB, Pemkab Karanganyar akan Liburkan PKL Jajanan Malam Selama Dua Minggu

Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) mengirim surat edaran kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL) Karanganyar untuk libur selam

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Suasana satu sudut Alun-alun Karanganyar yang tampak cukup ramai saat sore hari menjelang malam, Jumat (8/1/2020). 

Kepala Satpol PP, Yophy Eko Jatiwibowo, sikap itu menindaklanjuti adanya instruksi dari Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Terlebih seusai rapat koordinasi bersama Bupati dan jajaran Forkopimda, Jumat (8/1/2021) malam.

"Kami siap melakukan pembubaran apabila tak dilaksanakan," katanya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Soal Izin Vaksin Covid-19, Menkes Tegaskan Tak Ada Intervensi ke BPOM

Baca juga: Jelang PSBB di Sragen, Pedagang di Alun-alun Minta ada Kelonggaran Jam Operasional

Adapun peraturan itu seperti larangan berjualan bagi pedagang kaki lima, toko harus tutup pada pukul 19.00 dan rumah makan hanya boleh menerima pelanggan sebanyak 25 persen.

Bahkan hajatan tidak boleh dilaksanakan kecuali telah mengantongi izin.

Saat ini pihak Satpol PP masih melakukan tindakan preventif dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

"Hingga Senin besok kita masih imbauan dan edukasi bukan langsung tindakan," terangnya.

Untuk hajatan dirinya meminta kepada setiap Camat untuk tidak memberi rekomendasi atau izin selama masa PSBB mendatang.

"Izin hanya diberikan yang telah mengajukan sejak Desember lalu," ungkapnya.

Dalam acara tersebut Bupati Karanganyar juga berpesan agar masyarakat menaati instruksi selama dua Minggu ke depan demi menurunkan angka Covid-19 Karanganyar.

"Ayo kita taati bersama dan sudah kepada masyarakat agar di rumah saja," tegasnya.

Malam Gelap Gulita

Pemkab Karanganyar merencanakan bakal menutup Alun-alun pada malam hari saat PSBB pada 11-25 Januari 2021.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono yang menegaskan, penerapan jam malam dan seluruh kegiatan harus berhenti pukul 19.00 WIB. 

"Para pedagang kaki lima saya minta untuk tutup dulu sementara, karena mereka buka dari pukul 18.00 WIB," katanya kepada TribunSolo.com pada Jumat (8/1/2021). 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved