Berita Karanganyar Terbaru
Catat, Selama Masa PSBB Candi Sukuh dan Candi Cetho Karanganyar Akan Ditutup
Area wisata yang berada di bawah naungan langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ada di Kabupaten Karanganyar akan ditutup selama masa PSB
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
"Sesuai dengan arahan bupati seluruh kegiatan yang bergerak di atas pukul 19.00 WIB akan diliburkan," katanya kepada TribunSolo.com pada Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Tiga Hari Hilang, Bocah yang Hanyut di Sungai Tanjunganom Sukoharjo Ditemukan dalam Keadaan Tewas
Baca juga: Jelang Dilantik Jadi Walikota Solo, Begini Aktifitas Gibran Usai Pilkada Solo 2020
Tidak hanya PKL, termasuk rumah makan dan restauran juga akan diberlakukan hal yang sama.
"Mereka juga harus tutup sebelum jam malam tiba," ujarnya.
Adapun yang membuka lapak atau tokonya di pagi hingga sore hari, pihak Disdagnakerkop masih mengijinkan.
"Silakan buka, selama protokol kesehatan dijaga dan sudah tutup sebelum malam tiba," terangnya.
Bagi yang melanggar pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan guna menegakkan disiplin protokol PSBB.
"Satpol PP yang akan membubarkan, entah disuruh pulang atau barangnya diangkut," tegasnya.
Dalam beberapa hari menjelang pemberlakuan PSBB, Disdagnakerkop masih melakukan sosialisasi melalui surat edaran dan terjun ke lapangan.
"Beberapa hari ini masih sosialisasi, semoga lancar dan tidak ada kendala," harapnya.

Patroli Satpol PP
Satpol PP Karanganyar bakal bersikap tegas selama pelaksanaan PSBB selama 11-25 Januari 2021 mendatang.
Kepala Satpol PP, Yophy Eko Jatiwibowo, sikap itu menindaklanjuti adanya instruksi dari Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Terlebih seusai rapat koordinasi bersama Bupati dan jajaran Forkopimda, Jumat (8/1/2021) malam.
"Kami siap melakukan pembubaran apabila tak dilaksanakan," katanya kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Tangis Pecah, Istri Riyanto Korban Sriwijaya Air : Anak Sempat Larang Pergi Ke Jakarta
Baca juga: Tunggu Kabar Suaminya dari Maskapai Sriwijaya Air, Sri Wisnuwati Warga Sragen Rela Tak Tidur
Adapun peraturan itu seperti larangan berjualan bagi pedagang kaki lima, toko harus tutup pada pukul 19.00 dan rumah makan hanya boleh menerima pelanggan sebanyak 25 persen.