Penanganan Covid
Pemerintah Berjanji Bakal Tanggung Biaya Perawatan Efek Samping Vaksinasi Covid-19, Simak Alurnya
Bagi penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.
TRIBUNSOLO.COM -- Program vaksinasi Covid-19 bakal dilakukan secara bertahap selama 15 bulan ke depan.
Presiden Joko Widodo direncanakan menjadi orang pertama yang divaksin pada 13 Januari 2021.
Sejauh ini, proses distribusi vaksin ke daerah-daerah guna memperlancar proses vaksinasi telah dilakukan.
Baca juga: Epidemiolog Ungkap Alasan Semua Orang Harus Divaksinasi Covid-19
Baca juga: Orang Masih Bisa Terinfeksi Covid-19 Setelah Divaksinasi, CDC Beri Penjelasan
Selain telah memastikan keamanan dan keefektivitas vaksin, pemerintah juga telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Bahkan pemerintah akan menanggung semua biaya apabila ada pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI.
"Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017," ucap Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari sebagaiamana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Dipastikan tidak berbahaya
Hendra memastikan, kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra-klinik, dan bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain.
"Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan," paparnya.
Sementara itu, derdasarkan uji klinis yang dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran (Unpad), terdapat efek samping ringan akibat vaksinasi Covid-19, yaitu reaksi lokal berupa nyeri pada tempat suntikan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi menambahkan, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif apabila terjadi efek samping pada penerima vaksin.
"Saya juga pastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebellum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat," kata dia.
Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) hingga dinas kesehatan kabupaten/kota.
Alur pelaporan
Pertama-tama di tingkat fasyankes, telah ditetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.