Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mendapatkan BLT Anak Sekolah Mulai dari Jenjang SD, SMP, SMA, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

Bantuan langsung tunai ( BLT) yang diberikan kepada anak sekolah tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH).

DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang BLT. 

TRIBUNSOLO.COM - Anak sekolah mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA bakal mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT pada tahun 2021 ini.

Bantuan langsung tunai ( BLT) yang diberikan kepada anak sekolah tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Persyaratan Berikut Sebelum Akses Eform.bri.co.id/bpum

Rencanaya, BLT PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. 

Dilansir dari laman Kementerian Sosial, pemerintah menargetkan BLT PKH bisa menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat.

Adapun rincian besaran uang yang didapat anak sekolah tersebut yakni untuk siswa Sekolah Dasar senilai Rp 900 ribu atau Rp Rp 75 ribu per bulan.

Lalu, untuk pelajar SMP/MTs/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan.

Terakhir, untuk tingkat SMA/MA/Sederajat yang nilai totalnya sebesar Rp 2 juta selama setahun atau Rp 166.000 per bulan. 

"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Masing-masing Rp 750.000/3 Bulan, Penuhi Syaratnya

Bantuan tersebut disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Namun sebelum mencairlan BLT tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi penerima.

Pertama, untuk mendapatkan BLT anak sekolah, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

Selanjutnya, bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. 

Adapun BLT pendidikan ini diberikan atas kerja sama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Masing-masing Rp 750.000/3 Bulan

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT bagi ibu hamil dan balita sebesar Rp 750.000 per 3 bulan, mulai Senin  (4/1/2021).

BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Persyaratan Berikut Sebelum Akses Eform.bri.co.id/bpum

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

  1. Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan
  2. Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan
  3. Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan
  4. Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan
  5. Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
  6. Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
  7. Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021?

Baca juga: Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Cek Daftar Penerima Bantuan di Sini

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  3. Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Alur program PKH
Alur program PKH (pkh.kemensos.go.id)

Baca juga: Jokowi Perintahkah Menteri dan Gubernur untuk Kawal Penyaluran Bantuan Tunai Agar Nilainya Utuh

Cara daftar mandiri DTKS

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

  1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
  2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
  3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
  4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
  5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
  6. Menteri sosial menetapkan DTKS.

Cara cek penerima bansos

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id
  2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS
  3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
  4. Masukkan nama sesuai ID
  5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
  6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anak Sekolah Bakal Dapat BLT Rp 4,4 Juta, Begini Cara Mendapatkannya, 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved