Berita Klaten Terbaru
Potret Grha Megawati di Klaten : Dinding Pintu Masuk Dicat Merah Menyala, Indoor Gedung Tampak Mewah
Potret terbaru gedung pertemuan bernama Grha Megawati di Kabupaten Klaten sudah terlihat.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Semoga gedung ini menjadi ikonnya Kabupaten Klaten, dan bisa digunakan masyarakat untuk melakukan hajatan, jika pandemi ini berakhir," harapnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperwaskim) Klaten, Pramana Agus Wijanarko mengatakan total yang dianggarkan untuk pembangunan gedung dan fasilitas pendukung ini sampai 2022 mencapai Rp 88,7 miliar.
Dikatakan, masing-masing rinciannya di antaranya Rp 3 Miliar, Rp 15 miliar, dan Rp 36 miliar.
"Luas komplek ini sekitar 4 hektaran, untuk luas gedung 5.000 meter persegi, nantinya ada Masjid Merah, gedung katering, ruang pertemuan kecil sejenis joglo," jelasnya.
PKS Usulkan Nama Tokoh Klaten
Pemberian nama gedung Grha Megawati yang diusulkan Bupati Klaten Sri Mulyani masih memunculkan pro dan kontra.
Di antaranya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Klaten meminta Sri Mulyani memikirkan ulang nama gedung yang direncanakan Grha Megawati.
Anggota DPRD Klaten dari Fraksi PKS, Widodo mengatakan untuk penamaan gedung sebaiknya menggunakan nama tokoh dari Kabupaten Klaten.
"Saya harap, Pemkab Klaten memikirkan ulang wacana pemberian nama itu," terang dia kepada TribunSolo.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Potret Megahnya Gedung Megawati di Klaten : Sri Mulyani Habiskan Puluhan Miliar, Tampung 3.000 Orang
Baca juga: Berhasil Menangkan Pilkada Solo 2020, Begini Respon FX Rudy soal Ucapan Selamat dari Megawati
"Ya paling tidak diberikan nama tokoh asli Klaten, itu malah mengenang," akunya menekankan.
Lanjut, Sekretaris Fraksi PKS di DPRD Klaten ini tidak menolak jika diberikan nama tersebut karena Megawati bukan milik satu golongan saja.
Widodo mengatakan nama putri dari Ir Soekarno ini merupakan juga tokoh bangsa di NKRI.
"Saya tidak menolak megawati tidak hanya Megawati, tapi milik nasional, sebaiknya dipikir lagi, toh fasiltas umum," jawabnya.
Ia mengatakan penamaan ada dalam Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017.
Yakini berisi tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi pasal 10 berbunyi penamaan orang pada rupabumi, jika orang itu telah meninggal dunia paling lama 5 tahun.