Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Modal KTP dan Kuota Internet, Begini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Tak ada salahnya, Anda mengecek daftar nama penerima vaksin Covid-19 secara online di pedulilindungi.id/cek-nik. Simak caranya:

Editor: Hanang Yuwono
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan alur bagi penerima vaksin Covid-19. 

Ayo berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 ini untuk melindungi Anda dan keluarga Anda dari COVID-19.

Nah, selanjutnya jangan lupa disiplin jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.

Informasi lebih lanjut mengenai vaksin Covid-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19

Adaun sebagai informasi, berikut ini penjelasan pelaksanaan vaksinasi Covid-19:

Seseorang yang telah disuntikkan vaksin diminta untuk tidak langsung pulang atau meninggalkan tempat.

Lantas, mengapa seseorang tak boleh langsung pulang setelah divaksin?

Sesuai petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian kesehatan, seseorang diminta menunggu 30 menit setelah vaksin.

"Bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19, disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping)," tulis penjelasan dari Kemenkominfo.

Hal tersebut, guna mengantisipasi terjadi KIPI atau efek samping yang ditimbulka setelah vaksin Covid-19.

Kemenkominfo pun memberikan keterangan mengenai beberapa gejala atau efek samping yang ditimbulkan vaksinasi covid-19.

Secara umum vaksinasi covid-19 tidak menimbulkan efek samping, namun apabila terjadi biasanya hanya beberapa reaksi ringan.

Reaksi ringan tersebut, diantaranya reaksi lokal, reaksi sistemik, dan reaksi lainnya.

Reaksi setelah disuntik vaksin Covid-19
Reaksi setelah disuntik vaksin Covid-19. Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Login pedulilindungi.id/cek-nik, Cukup Siapkan KTP. (Instragram @kemenkominfo)

Reaksi lokal:

- Rasa nyeri

- Kemerahan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved