Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Perhatikan Persyaratan yang Dibutuhkan

Berikut syarat yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Alex Suban/Alex Suban
ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pada tahun 2021. Seperti yang dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, CPNS 2021 akan dibuka pada bulan April hingga Mei meski sampai saat ini pemerintah belum membahas kapan pelaksanaan CPNS dimulai.

Meski begitu, ada baiknya Anda mempersiapkan diri dan menyiapkan beberapa berkas sembari menunggu kabar terkait pelaksanaan CPNS tersebut.

Baca juga: Tanggapan Lengkap PGRI, Tentang Wacana Penghapusan Formasi CPNS untuk Guru: Diskriminasi !

Baca juga: Penjelasan Menteri PANRB Soal CPNS 2021, Simak Waktu Pendaftarannya

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Ada Penerimaan CPNS 2021, Kemungkinan Dibuka Maret

Pasalnya, berkaca dari seleksi CPNS tahun 2019, ada setidaknya enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat sesi pendaftaran.

Sementara itu, total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.

ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). (Alex Suban/Alex Suban)

Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS. Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Berikut alur pendaftaran CPNS 2021:

1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)

2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga

3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Lengkapi data

6. Cetak kartu pendaftaran 

7. Pengumuman seleksi administrasi

8. Tes seleksi

Update PPPK

Tahun ini pemerintah memastikan akan melakukan seleksi CPNS 2021 dan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam seleksi CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.

Namun untuk pelaksanaan perekrutannya, Deputi bidang SDM Kemenpan RB, Teguh Widjinarko mengatakan, masih belum mengetahui secara pasti jadwalnya.

ILUSTRASI - CPNS/PPPK 2021
ILUSTRASI - CPNS/PPPK 2021 (https://sscndata.bkn.go.id)

"Jadwal perekrutannya masih akan kami bicarakan dengan instansi pembina jabatan fungsional dan panitia seleksi nasional," kata Teguh kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Tahun ini, ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK.

1. Profesi guru.

Teguh menjelaskan, untuk formasi guru di 2021, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yg saat ini diisi oleh tenaga honorer. Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini," ujar dia.

Namun, lanjut Teguh, tak menutup kemungkinan tahun berikutnya, formasi guru akan kembali dibuka penyeleksiannya melalui jalur CPNS.

"Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru pada tahun selanjutnya," jelas dia.

2. Tenaga kesehatan.

3. Formasi tenaga teknis lainnya: seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih. 

Tak ada penerimaan guru

Ilustrasi
Ilustrasi (Instagram KemenpanRB)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.

Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.

Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik. Sebab, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima. 

IlustrasI Jadwal Tes SKD
IlustrasI Jadwal Tes SKD (Kemenko PMK)

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," sambung dia.

Khusus untuk PPPK Jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN akan dilakukan rekrutmen mencapai 1 juta formasi. Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali yang rencananya juga dilaksanakan pada 2021.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seleksi CPNS 2021, Berikut 6 Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Pendaftaran

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved