Penjelasan Menteri PANRB Soal CPNS 2021, Simak Waktu Pendaftarannya
Hal ini seperti yang diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
TRIBUNSOLO.COM - Pendaftaran CPNS bakal dibuka kembali.
Hal ini seperti yang diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Ada Penerimaan CPNS 2021, Kemungkinan Dibuka Maret
"Dipastikan (penerimaan CPNS), infonya Maret 2021," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Namun, Tjahjo belum mendapatkan laporan mengenai jumlah formasi CPNS 2021.
Akan tetapi, khusus untuk Pejabat, Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan BKN akan merekrut hingga 1 juta formasi mulai tahun depan.
"Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Tjahjo.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hingga akhir Agustus 2020, baru 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah.
Kemudian, pada Januari-Februari 2021, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi yang masuk tersebut.
Diharapkan, pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.
Setelah itu, Kementerian PANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB.
Peraturan tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, dari jalur CPNS maupun jalur PPPK.
Menteri PANRB menambahkan, khusu untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali selama 2021.
"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," kata dia.
Baca juga: Cara Mengurus Uang Pensiun PNS Meninggal Dunia, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan Ahli Waris?
Syarat Umum CPNS
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut: