Tanggapan Lengkap PGRI, Tentang Wacana Penghapusan Formasi CPNS untuk Guru: Diskriminasi !
PB PGRI meminta pemerintah meninjau ulang keputusan penghapusan formasi guru dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
TRIBUSOLO.COM - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah meninjau ulang keputusan penghapusan formasi guru dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dilakukan pada tahun ini.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan keputusan penghapusan formasi guru dalam CPNS ini adalah bentuk diskriminasi.
"PGRI memohon agar pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) meninjau ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda," ujar Unifah kepada Tribun, Jumat (1/1/2021).
Menurutnya, perekrutan PPPK sedianya ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.
Baca juga: Kepengurusan PKS Solo Beralih, Daryono Terpilih Jadi Ketua DPD, Ini Susunan Pengurus yang Baru
"Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN," kata Unifah.
Unifah mengatakan, peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini, ujarnya, dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier.
"Ini dapat menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak lagi berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan," ujarnya.
Tidak adanya lagi formasi guru pada penerimaan CPNS tahu ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dalam konferensi virtual, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya, penerimaan formasi guru hanya untuk formasi berstatus PPPK.
Keputusan ini diambil karena pihaknya menilai pengelolaan guru akan lebih efektif dengan status PPPK.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyayangkan keputusan ini. Satriwan mengatakan keputusan ini sangat melukai para guru.
"Bagi kami para guru, keputusan ini adalah bentuk kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di pengujung 2020," ucap Satriwan.
Baca juga: Siap-siap Guru Honorer, Seleksi Pengangkatan Jadi PPPK Dibuka Tahun Depan
Menurut Satriwan, keputusan ini bisa diterima jika jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021.
Mengingat Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah memberlakukan moratorium terhadap penerimaan PNS yang kemudian dibuka kembali 2018.