Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Bupati vs Pedagang di Sukoharjo

Ada Pedagang Protes saat Ditertibkan Selama PSBB, Satpol PP Sukoharjo Kaji Pemberian Sanksi

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo membenarkan adanya sejumlah pedagang yang masih bandel.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Seorang ibu gendong anak merengek saat didatangi Bupati Wardoyo di Marki Food Center di kawasan kuliner Utara Degan Plus,  Jalan Dompilan I, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satpol PP Sukoharjo akan mengkaji ulang pemberian sanksi kepada pedagang yang melanggar jam operasional malam saat PSBB.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo membenarkan adanya sejumlah pedagang yang masih bandel.

Bahkan di Marki Food Center Sukoharjo, ada pedagang protes untuk merevisi peraturan jam malam seperti Pemkot Solo maupun Pemkab Wonogiri.

Baca juga: Pimpinan Meninggal Positif Covid-19, Puskesmas Bulu Sukoharjo Lockdown, Layanan Tutup Tiga Hari

Baca juga: Viral Adu Mulut Bupati Sukoharjo vs Pedagang, Ibu Gendong Anak Merengek, Demi Makan Sembelih Kambing

"Itu sudah tiga kali kita ingatkan, tapi masih ngeyel trus," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (14/1/2021).

Bahkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya turun tangan mendatangi pedagang tersebut, dan meminta untuk segera tutup sesuai aturan.

Sempat terjadi perdebatan antara pedagang dan Bupati Sukoharjo, sebelum akhirnya pedagang tersebut menutup lapak mereka.

"Untuk pemberian sanksi, kita kaji dulu," jelasnya.

"Kalau sudah melawan petugas itu masuk pidana umum ranahnya Polri," imbuhnya.

Dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, bagi pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda Rp500 ribu.

"Jadi jangan sampai kita temukan melakukan pelanggaran," kata dia.

"Kami sudah memberikan peringatan keras, tapi kalau tidak mengindahkan ya kami lakukan sanksi denda," tandasnya.

Baca juga: Warga Kandangdoro Solo Ogah Digusur dan Kekeh Tak Tempati Lahan Milik Negara, Ini Kata PT KAI

Baca juga: Nestapa Pesta Nikah di Karanganyar Dibubarkan, Tamu Kocar-kacir Diminta Pulang Sama Petugas

Gegara Viral di Medsos

Potongan video yang menggambarkan detik-detik adu mulut antara Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dengan pedangan, viral di medsos.

Dari penelusuran TribunSolo.com, kejadian berlangsung saat petugas yang melakukan patroli PSBB di Marki Food Center, Rabu (13/1/2021) malam.

Adapun kawasan kuliner itu ada di Utara Degan Plus,  Jalan Dompilan I, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Tampak dalam video, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memakai jaket merah dan didampingi sejumlah anggota Satpol PP mendatangi salah satu lapak.

Baca juga: Bupati Sri Mulyani Ogah Tiru Wali Kota Rudy Revisi Jam Buka Warung : Klaten Ya Klaten, Solo Ya Solo

Baca juga: BREAKING NEWS: Aturan Jam Operasional Usaha Kuliner saat PSBB Solo Berubah, Menyesuaikan Pedagang

Saat itu terjadi adu mulut antara Bupati Wardoyo dengan pembeli dan pedagang.

Awalnya Bupati Wardoyo terpantik emosinya gegara ada pembeli yang tengah duduk mengarahkan kamera kepada dirinya.

"Ora foto-fotonan (gak usah foto-foto)," katanya dengan nada tinggi sembari menghampiri pembeli wanita.

Bupati ingin pedangan ikut jam operasional seperti yang tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 tertanggal 8 Januari 2021.

Masih berlanjut, di antaranya ibu-ibu menggendong anak dengan merengek kompensasi tetapi dibalas ucapan tegas dari petugas.

"Pak aku ki loh pak, rungokke. Aku beleh wedus. Lha anakku mangan opo," kata perempuan yang menggendong anak," sembari merengek ke petugas Satpol PP.

Menurut pedagang di Marki Food Center Sukoharjo, Abel, dalam protes itu dia ingin Pemkab Sukoharjo dapat merenapkan aturan seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maupun Pemkab Wonogiri.

Sehingga Pemkab Sukoharjo bisa merivesi jam operasional buka, dan lebih menekankan pada penerapan protokol kesehatan.

"Sekarang kami buka dari pukul 12.00 WIB, sementara jam ramainya itu jam 18.00 WIB ke atas," kata dia kepada TribunSolo.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Wasiat Syekh Ali Jaber Kepada Keluarga : Ingin Dimakamkan di Lombok, Tanah Kelahiran Kakek dan Istri

Baca juga: Profil Komjen Listyo Sigit Prabowo, Mantan Kapolresta Solo yang Kini Jadi Calon Tunggal Kapolri

"Tadi saya juga bilang ke petugas untuk melihat sendiri kondisinya seperti apa, apakah pembeli disini dengan pembatasan jam segitu bisa buat memenuhi kebutuhan kehidupan kami," ucapnya.

Selain itu, dalam aturan jam malam selama PSBB tanggal 11-25 Januari ini, pedagang juga tidak mendapatkan kompensasi.

Abel mengatakan, sekira pukul 19.30 WIB, petugas gabungan telah mendatangi warungnya dan meminta untuk segera tutup.

Saat itu, pedagang dan petugas sempat adu argumen.

"Saya juga meminta kepada petugas agar kami bisa dijembatani dengan Bupati," ucapnya.

Operasi yustisi yang dilakukan serentak di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/1/2021).
Operasi yustisi yang dilakukan serentak di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/1/2021). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Selang beberapa menit kemudian, petugas kembali datang bersama Bupati Sukoharjo.

Dalam video yang beredar, para pedagang meminta Bupati untuk merevisi aturan pembatasan jam malam.

"Ketika kami sampaikan langsung, malah pak Wardoyo keluar omongan kami suruh pindah ke Solo atau Wonogiri. Disaat itu kami mengucapkan terimakasih atas kebijakannya," ucapnya.

Abel mengaku ditempatnya sudah menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibakan penggunaan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak pembelinya.

Dia menambahkantelah mengetahui tentang SE yang dikeluarkan Bupati Sukoharjo itu.

"Aturan dari Kemendagri itu kan setau saya buka sampai jam 19.00 WIB hanya pusat perbelanjaan dan tempat hiburan, kalau kuliner masih boleh. Dengan maksimal 25 persen atau dari Sukoharjo 50 persen dengan protkes," kata dia.

Sehingga, dengan memperhatikan pelaku usaha kecil, dia berharap Pemkab Sukoharjo dapat mengambil kebijakan yang prorakyat.

SE Belum akan Direvisi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Budi Santoso, aktivitas usaha kuliner tetap dilarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.

Pembatasan jam operasional tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 tertanggal 8 Januari 2021.

"Belum ada revisi regulasi, masih mengacu pada SE Bupati Sukoharjo. Kami sudah mensosialisasikan kepada pelaku usaha dan bisnis sebelum penerapan PPKM," katanya, Rabu (13/1/2021).

Menurut Budi, aturan PPKM Sukoharjo itu memuat beragam aktivitas usaha dan bisnis agar tak terjadi kerumunan massa untuk menghambat persebaran pandemi Covid-19.

Di antaranya dalam regulasi itu layanan makan di rumah makan, warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

Baca juga: Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi saat PSBB di Sukoharjo, Diperingatkan & Didenda Rp 50 Ribu

Baca juga: Tak Hanya Sragen & Sukoharjo, Klaten Juga Belum Dapat Vaksin Covid-19, Dinkes Tak Bisa Pastikan

Sementara jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko modern, kelontong, restoran, rumah makan, warung makan, PKL dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.

Budi mengaku memahami kondisi yang dirasakan para pelaku usaha. Namun, mereka juga harus memprioritaskan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Saya berharap penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mampu menekan kasus Covid-19 dan angka kematian pasien positif," ucapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved