Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus KIP dan KKS untuk Dapatkan BLT PKH Anak Sekolah dan Bansos hingga Rp 2 Juta per Tahun

Untuk mendapatkan bantuan pemerintah, simak cara membuat Kartu Indonesia Pintar ( KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS).

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM
Para pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di Kelurahan Semanggi menerima Kartu Indonesia Pintar, Selasa (4/5/2016). 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program BLT Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021. 

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Simak, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta'

Besaran BLT PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

ILUSTRASI KARTU KELUARGA SEJAHTERA - Sebanyak 203 keluarga penerima manfaat dari Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, menerima penyaluran kartu keluarga sejahtera Covid-19, Senin (4/5/2020).
ILUSTRASI KARTU KELUARGA SEJAHTERA - Sebanyak 203 keluarga penerima manfaat dari Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, menerima penyaluran kartu keluarga sejahtera Covid-19, Senin (4/5/2020). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Berikut ini rinciannya: 

- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;

- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,

- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,

- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun, 

- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT PKH.

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Pertama seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved