Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Jam Malam Warung Jadi Sampai Pukul 9 Malam, Pedagang Alun-Alun Sragen Mulai Berjualan Lagi

Pelaku usaha kecil di sekitar alun-alun Sasana Langen Putra Kabupaten Sragen kembali berjualan.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Rahmat Jiwandono
Pedagang menggelar dagangannya di kawasan Alun-Alun Sragen, Jumat (15/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaku usaha kecil di sekitar alun-alun Sasana Langen Putra Kabupaten Sragen kembali berjualan.

Sebelumnya mereka memilih tidak berjualan karena ada pembatasan jam operasional sesuai instruksi bupati. 

Seorang pedagang cilok, Hardo mengatakan, saat jam operasional dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, pedagang tidak ada yang berjualan. 

"Saya enggak jualan karena tidak ada pengunjung yang ke alun-alun saat aturan itu keluar," ujarnya saat ditemui Tribunsolo.com, Jumat (15/1/2021). 

Baca juga: Tak Ikuti Solo, Bupati Wonogiri Belum Mau Revisi Jam Malam Warung Saat PSBB, Karena Zona Merah?

Baca juga: Ikuti Jejak Solo, Bupati Sukoharjo Wardoyo & Klaten Sri Mulyani, Revisi Jam Malam Warung Selama PSBB

Namun usai bupati merevisi jam operasional menjadi pukul 21.00 WIB, pedagang mulai aktif lagi. 

"Sudah tiga hari ini mulai jualan lagi," ujarnya. 

Menurut dia, walau sudah ada perubahan jam operasional, jumlah pengunjung ke alun-alun menurun. 

"Pandemi ini tentu berpengaruh pada penjualan, apa lagi ditambah PSBB," tegasnya. 

Ditambahkannya, ia tidak lupa untuk menerapkan protokol kesehatan. 

"Tetap sesuai protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan tidak berkerumun," katanya. 

Aturan Jam Malam Direvisi

Sebelumnya, perubahan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan Pemkab Sragen.

Awalnya, jam operasional pelaku UMKM dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB dan kini menjadi sampai pukul 21.00 WIB. 

"Pelaku usaha kecil seperti angkringan, pedagang kaki lima, warung, toko, cafe, restoran, dan rumah makan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto pada Selasa (12/1/2021). 

Baca juga: Penjual HIK di Sragen Curhat, Siap-siap Hanya Boleh Buka Lapak hingga Pukul 7 Malam Saja saat PSBB

Baca juga: Warga di Klaten Bentuk Badan Usaha Milik RT, Bentuknya Angkringan 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved