Berita Sragen Terbaru
Penjual HIK di Sragen Curhat, Siap-siap Hanya Boleh Buka Lapak hingga Pukul 7 Malam Saja saat PSBB
Penjual angkringan atu HIK di Sragen tidak sepakat dengan instruksi bupati terkait PSBB mulai 11-25 Januari 2021.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Penjual angkringan atau HIK di Sragen tidak sepakat dengan instruksi bupati terkait PSBB mulai 11-25 Januari 2021.
Pasalnya dalam aturannya, hanya boleh berjualan maksimal pukul 19.00 WIB.
Seorang penjual HIK, Edi menyatakan, kebijakan itu jelas merugikan orang yang punya usaha.
Lebih-lebih, kebanyakan penjual HIK beroperasi pada malam hari.
"Saya mulai siap dagang saja pukul 16.00 WIB, itu pun belum siap semuanya," kata Edi saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: 5 Strategi Menjaga Bisnis Tetap Eksis Jelang PSBB Jawa Bali, Rencanakan Kolaborasi Strategis
Baca juga: 6 Syarat Nikah saat PSBB Klaten 11-25 Januari : Izin Lengkap Mulai dari Desa hingga Tak Ada Hiburan
Ihwal pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, katanya, akan berdampak pada penghasilannya.
"Pandemi begini saja sepi pembeli, berapa uang yang bisa saya dapat kalau jam segitu sudah harus tutup," keluhnya.
Edi menyebut, jarang pembeli yang jajan di angkringan pada siang hari.
"Biasanya pada beli malam, kalau dibatasi jam bukanya siapa yang mau beli," papar dia.
Keputusan Bupati
Segala jenis tempat usaha seperti angkringan dibatasi dalam melayani pembeli selama PSBB pada 11-25 Januari 2021.
Hal ini Instruksi Bupati Sragen nomor 360/038/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Salah satu poinnya disebutkan pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat sebesar 25 persen untuk restoran/rumah makan/warung, toko, cafe, angkringan, hingga PKL.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, pengusaha tempat makan dibatasi jam operasionalnya.
Baca juga: PNS di Karanganyar Kerja dari Rumah saat PSBB 11-25 Januari Mendatang, Kecuali BPBD dan Dinkes
Baca juga: Daftar Kegiatan Dibatasi & Dilarang saat PSBB Klaten 11-25 Januari,dari Angkringan hingga Pernikahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/penjual-angkringan-atau-hik-di-sragen-saat-malam-hari.jpg)