Berita KLaten Terbaru
Sah, Pemkab Klaten Revisi Aturan Jam Malam Bagi Pelaku Kuliner Selama PSBB
Dalam SE Perubahan Bupati Klaten nomor 360/016/32/ Tahun 2021 tentang PPKM, operasional pelaku kuliber diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB, dengan cat
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten resmi merevisi Surat Edaran (SE) Bupati Klaten terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam SE Perubahan Bupati Klaten nomor 360/016/32/ Tahun 2021 tentang PPKM, operasional pelaku kuliber diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB, dengan catatan diatas pukul 19.00 WIB hanya melayani pesanan yag dibawa pulang.
Surat tersebut ditandangani Bupati Klaten Sri Mulyani Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Prihatin Nasib Ayahnya saat PSBB, Bocah di Klaten Surati Bupati:Apa Corona Hanya di Malam Hari Saja?
Baca juga: Viral Bocah Bikin Surat ke Bupati Klaten Sri Mulyani, Minta Ayahnya Bisa Jualan Sampai Jam 9 Malam
Baca juga: Ikuti Jejak Solo, Bupati Sukoharjo Wardoyo & Klaten Sri Mulyani, Revisi Jam Malam Warung Selama PSBB
Baca juga: Tegakan Aturan PSBB Klaten, Polres Klaten Lakukan Persuasi, Bila Masih Melanggar Akan Dipertegas
Asisten 1 Sekda Pemkab Klaten bidang Pemerintah dan Kesra, Ronny Roekmita , mengatakan revisi SE tersebut sesuai dengan SE yang dikeluarkan Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Dengan tambahan dasar SE Gubenur Jawa Tengah nomor 443.5/000870 tanggal 13 Januari 2021 perihal Penegasan Pelaksanaan PPKM di Jawa Tengah, kami mengeluarkan SE Bupati Klaten nomor 360/028/32 tahun 2021 yang disahkan hari ini," kata Ronny, Jum'at (15/1/2021).
Lanjut, Ronny menghimbau kepada masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Klaten dengan menghindari kerumunan serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, Dia berpesan untuk mematuhi SE Bupati yang sudah disahkan.
"Himbauan kami, untuk mencegah penularan Covid-19, hindari kerumunan, disiplin protokol kesehatan serta patuhi SE Bupati Klaten yang ada," imbaunya.
Bupati Klaten Mendapat Surat dari Anak-anak
Surat tulisan tangan berisi curhatan anak karena orangtuanya kesulitan berjualan karena jam malam PSBB viral di sosial media.
Terlebih, dalam sepucuk surat tersebut ditujukan kepada Bupati Klaten Sri Mulyani.
Berdasarkan informasi TribunSolo.com surat tersebut viral setelah di-posting akun atas nama Nazir Zubaidi, Kamis (14/1/2021).
Dalam surat tersebut tertulis pengirim surat itu benam Nazzua Buana Tungga Dewi, siswa kelas 5 SDIT Al Furqon dan ditujukan kepada orang nomor satu di Klaten.
Baca juga: Ikuti Jejak Solo, Bupati Sukoharjo Wardoyo & Klaten Sri Mulyani, Revisi Jam Malam Warung Selama PSBB
Baca juga: Tegakan Aturan PSBB Klaten, Polres Klaten Lakukan Persuasi, Bila Masih Melanggar Akan Dipertegas
Berikut isi surat tersebut :
'Beberapa hari ini saya melihat suasana berbeda dimalam hari, untuk membeli keperluan di malam hari, dan untuk jualan dimalam hari agak susah, sedih karena Ani dan teman² abiku tidak bisa berjualan dimalam hari, karena jam jualan malam dibatasi hanya sampai pukul 07.00 malam saja, Apakah Corona hanya dimalam hari saja? Sedangkan saat siang hari banyak toko-toko dan tempat makan yang boleh buka seperti biasa, teman-temannya Abi yang banyak kerumah dan aku sedikit melihat temanku yang ayahnya tidak bisa kerja yang kerja adalah ibunya tempat wisata punya abiku tidak boleh buka. Sementara jadi abi tidak bisa kerja siang dan saya sedih orang tau saya tidak bekerja, untuk ibu bupati klaten yang terhormat saya meminta untuk diperpanjang jam jualan sampai pukul 09.00 malam.'
Smg Corona cepat hilang Amiin
Terimakasih ibu Hajah Sri Mulyani
Wasallamualikum wr.wb'
Dalam akhir surat tersebut tertulis nama pengirim beserta tanggal penulisannya pada Rabu (13/1/2021).
Nazir Zubaidi (31) ayah dari Nazzua Buana (11) Tungga Dewi membenarkan surat tersebut dibuat sendiri oleh anaknya sendiri.
Dia mengatakan, jika surat yang ditujukan kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani merupakan keinginan dari anaknya sendiri.
"Iya benar surat ini ditulis anak saya dan ini keinginan dari anak saya sendiri," kata Nazir, kepada TribunSolo.com, Kamis (14/1/2021) malam.
Baca juga: Hanya 9 Bidang Tanah, Ganti Rugi Tol Solo-Jogja di Mendak Delanggu Klaten Tembus Rp 17 Miliar
Baca juga: Kapolres Klaten Siap Amankan Vaksin Covid-19 Sinovac : Terjunkan Tim untuk Kawal dan Awasi 24 Jam
Lebih lanjut Nazir menjekaskna, anaknya menuliskan surat ini agar orangtuanya dan teman-temannya pedagang bisa jualan di malam hari.
"Anak saya menuliskan surat itu agar saya dan teman-teman saya bisa berjualan kembali di malam hari, memberikan uang jajan dan sekolahkan dia dan adik-adiknya," kata Nazir.
Nazir mempunyai seorang istri dan 3 anak, salah satunya Nazzua.
Dia bekerja sebagai penyedia jasa main anak-anak sekaligus pengurus Alun-alun Klaten.
"Penghasilan saya sebelum ada PSBB Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu, itu pun kalau tidak hujan," jawabnya. (*)