Ini Stefen Agustinus, Sosok Terpidana Kasus Perdagangan Manusia di NTT, Buron Sejak 2016

Buron terpidana kasus perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT) Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong alias Ko Aven sudah tak memiliki jalan.

Net
Borgol 

Mertua Stefen Agustinus bernama Diana Aman menerima pesanan tenaga kerja dari Jhon dengan imbalan sejumlah uang.

Kemudian, Diana Aman meminta bantuan kepada Stefen Agustinus.

Yusak Subekti Gunanto lalu mengirim tiga calon TKW dari Kupang, yakni Megana Farida Bureni, Fridolina Us Batan, dan Anik Mariana.

Identitas tiga perempuan itu dipalsukan sesesorang bernama Gawat Mardiyo di Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya, calon TKW diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada 11 Agustus 2016.

Namun, ketiganya tertahan karena tidak diperbolehkan masuk oleh Imigrasi Malaysia.

Namun, Stefen berhasil “menyelundupkan” mereka ke Malaysia.

Buronan Yusak Gunanto ditangkap di Semarang, 24 Juni 2020 lalu.

Saat ini kata Yulianto, Stefen sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT untuk dihukum sesuai vonis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Perdagangan Manusia di NTT Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved