Ini Stefen Agustinus, Sosok Terpidana Kasus Perdagangan Manusia di NTT, Buron Sejak 2016

Buron terpidana kasus perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT) Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong alias Ko Aven sudah tak memiliki jalan.

Tayang:
Net
Borgol 

Mertua Stefen Agustinus bernama Diana Aman menerima pesanan tenaga kerja dari Jhon dengan imbalan sejumlah uang.

Kemudian, Diana Aman meminta bantuan kepada Stefen Agustinus.

Yusak Subekti Gunanto lalu mengirim tiga calon TKW dari Kupang, yakni Megana Farida Bureni, Fridolina Us Batan, dan Anik Mariana.

Identitas tiga perempuan itu dipalsukan sesesorang bernama Gawat Mardiyo di Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya, calon TKW diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada 11 Agustus 2016.

Namun, ketiganya tertahan karena tidak diperbolehkan masuk oleh Imigrasi Malaysia.

Namun, Stefen berhasil “menyelundupkan” mereka ke Malaysia.

Buronan Yusak Gunanto ditangkap di Semarang, 24 Juni 2020 lalu.

Saat ini kata Yulianto, Stefen sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT untuk dihukum sesuai vonis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Perdagangan Manusia di NTT Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved