Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satu Keluarga Tewas di Baki

Pedihnya Keluarga, Hari Ini Bacaan Tuntutan JPU untuk Pelaku Pembantaian Baki, Tapi Ditunda 2 Minggu

Saat itu ada empat orang yang dihabisi Henry Taryatmo (41) yakni Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Penampakan pelaku pembunuhan satu keluarga Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020) dan rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). 

Sesuai keterangan terdakwa, pisau itu disembunyikan di pinggang sebelah kiri.

"Pada saat terdakwa duduk di ruang tamu, ada jeda waktu 15-20 menitan. Kalau korban tidak ada niat membunuh, kenapa tidak langsung diserahkan uangnya dan pulang," ucapnya.

Terdakwa kemudian memanggil korban Handayani untuk menyerahkan uang sewa mobil.

Saat korban tengah menghitung uang tersebut, terdakwa langsung menikamkan pisaunya.

"Dari satu fakta itu saja, kami menyimpulkan jika terdakwa memiliki perencanaan," kata dia.

Dia berharap Henry dapat dihukum berat, karena terdakwa juga menghabisi nyawa dua anak Suranto yang masih berumur 5 tahun dan 9 tahun.

"Dengan mekanisme hukum di Indonesia, terdakwa bisa dihukum mati. Jadi kami harap, tuntutan terhadap terdakwa nanti adalah hukum mati sesuai dengan pasal 340," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved