Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satu Keluarga Tewas di Baki

Pedihnya Keluarga, Hari Ini Bacaan Tuntutan JPU untuk Pelaku Pembantaian Baki, Tapi Ditunda 2 Minggu

Saat itu ada empat orang yang dihabisi Henry Taryatmo (41) yakni Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Penampakan pelaku pembunuhan satu keluarga Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020) dan rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang penentuan kasus pembantaian satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, ditunda.

Saat itu ada empat orang yang dihabisi Henry Taryatmo (41) dengan mengerikan yakni Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK, Jumat (22/8/2020).

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Christiansen Aditya, sedia sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diselenggarakan hari ini, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Kasus Tersadis 2020 di Sukoharjo : Pembantaian Sekeluarga di Baki & Pembakaran Wanita di Bendosari

Baca juga: Sidang Pembunuhan 4 Nyawa di Baki, Keluarga Datangi PN Sukoharjo Bawa Poster : Nyawa Dibayar Nyawa

"Sidangnya ditunda selama dua minggu," kata Aditya kepada TribunSolo.com.

Kasus pembunuhan keluarga Suranto ini menghadirkan terdakwa Henry Taryatmo sebagai pelaku tunggal pembunuhan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri SukoharjoHaris Widyasworo, mengatakan telah menyampaikan permohonan penundaan sidang ke majelis hakim.

Permohonan penundaan ini dilakukan untuk lebih mematangkan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa.

"Rencana agenda sidangnya tuntutan, cuma kita mohon waktu karena tuntutannya belum siap," katanya.

Perwakilan keluarga korban, Suparno menjelaskan, selama persidangan, Henry tidak menghadirkan saksi ahli untuk pembelaan.

Ia mengungkapkan, dalam fakta-fakta di persidangan, pihaknya meyakini jika unsur pembunuhan berencana melatar belakangi terdakwa menghabisi nyawa kekuarga Suranto.

"Saya yakin tim JPU memiliki keyakinan bahwa terdakwa mempunyai rangkaian perencanaan dalam pembunuhan. Seperti fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ungkap dia.

Suparno menjelaskan, fakta-fakta adanya motif pembunuhan berencana ini diantara bahwa terdakwa pada saat mengembalikan mobil dan uang sewa mobil.

Di saat itu, Henry disebut tidak langsung menyerahkan uang, namun sempat duduk terlebih dahulu di ruang tamu.

"Saat itu korban Handayani masuk ke kamar, lalu terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil pisau, lalu ke kamar mandi, dan kembali ke ruang tamu" jelasnya.

Baca juga: Babak Baru : Sidang Pembantaian 4 Nyawa di Baki Sukoharjo, Keluarga Tetap Ngotot Pelaku Dihukum Mati

Baca juga: Antisipasi Kasus Penembakan Solo Terulang, Perbakin Solo Usul Syarat Kepemilikan Senjata Diperketat

Sesuai keterangan terdakwa, pisau itu disembunyikan di pinggang sebelah kiri.

"Pada saat terdakwa duduk di ruang tamu, ada jeda waktu 15-20 menitan. Kalau korban tidak ada niat membunuh, kenapa tidak langsung diserahkan uangnya dan pulang," ucapnya.

Terdakwa kemudian memanggil korban Handayani untuk menyerahkan uang sewa mobil.

Saat korban tengah menghitung uang tersebut, terdakwa langsung menikamkan pisaunya.

"Dari satu fakta itu saja, kami menyimpulkan jika terdakwa memiliki perencanaan," kata dia.

Dia berharap Henry dapat dihukum berat, karena terdakwa juga menghabisi nyawa dua anak Suranto yang masih berumur 5 tahun dan 9 tahun.

"Dengan mekanisme hukum di Indonesia, terdakwa bisa dihukum mati. Jadi kami harap, tuntutan terhadap terdakwa nanti adalah hukum mati sesuai dengan pasal 340," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved