Berita Solo Terbaru
Belum Sebulan, Polresta Solo Cokok 7 Tersangka Narkoba,Antar Barang Diberi Upah Rp 30 Ribu Per Paket
Sebanyak 7 tersangka yang terlibat kasus narkoba berhasil dibekuk Polresta Solo dalam rentang waktu 1-19 Januari 2021.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 7 tersangka yang terlibat kasus narkoba berhasil dibekuk Polresta Solo dalam rentang waktu 1-19 Januari 2021.
Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satrio mengatakan, ada 7 orang yang berhasil diamankan dalam rentang waktu tersebut.
"Ya ini berdasar informasi dan pergerakan dari Tim Satres Narkoba Polresta Solo," kata dia saat memimpin pengungkapan kasus dalam rilis di Mapolresta Solo, Selasa (19/1/2021).
Dalam penangkapan para tersangka ini, dia mengatakan, ada satu modus baru yang dibongkar.
Yakni soal bandar yang mempekerjakan mereka yang tidak memiliki pekerjaan.
Baca juga: Kronologi Pria Setubuhi ABG 12 Tahun : Eksekusi di Tawangmangu, Pulang, Tak Puas Paksa Cari Hotel
Baca juga: Millen Cyrus Ponakan Ashanty Selesai Rehabilitasi Pasca Kasus Narkoba, Penampilannya Kini Berubah?
Hal tersebut terungkap dari seorang tersangka narkoba bernama Rio Mada Asmara.
Rio ini tidak memiliki pekerjaan dan memecah barang (sabu) ke plastik kecil.
Setelah itu, dia mengantar ke titik pesanan narkoba tersebut dengan ongkos satu titik antar dihargai Rp 30 ribu.
"Kalau bisa 10 titik antar sehari dia berarti mendapat Rp 300 Ribu," papar dia.
Menurut, Djoko modus ini adalah modus baru yang dia temukan.
Sebab, ada hitungan per titik untuk narkoba yang diantar.
Dia menambahkan, dalam kurun waktu 1-19 Januari 2021 ini mereka berhasil mengamankan 7 tersangka narkoba dari 6 kasus.
"6 laki-laki dan 1 perempuan," jelas dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan ada 51,17 gram, alat hisap, timbangan, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Ancaman 4-5 tahun penjara," jelasnya.
Kasus Selama 2020
Sebelumnya, Polresta Solo mengungkap kejadian kriminalitas sepanjang tahun 2020.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mencatat sedikitnya ada 707 kejadian dari berbagai kasus kriminalitas.
Jika dibanding tahun sebelumnya, kata Ade ada penurunan sebanyak 10 persen.
Baca juga: Ratusan Sopir di Sukoharjo Diperiksa, Tak Temukan Pemakai Narkoba,Tapi Beberapa Tekanan Darah Tinggi
Baca juga: Bertengkar dengan Suami Tiap Hari, Nunung Sebut karena Pengaruh Narkoba Kelakuan Kami Enggak Wajar
"Turunnya 79 kasus," katanya Rabu (30/12/2020).
"Untuk selang waktu kejahatan, di tahun 2020 setiap 1 jam 3 menit 8 detik ada 1 kejahatan di wilayah hukum Polresta Solo," tambahnya.
Dari ratusan kasus tersebut, kasus narkoba menjadi peringkat teratas, disusul pencurian biasa, penipuan, curat dan curanmor.
"Narkoba ada 137 kasus, ini bagian dari keaktifan teman-teman jajaran Satres Narkoba yang menindaklanjuti, mencari dan melakukan penyelidikan semua bentuk informasi masyarakat," ujarnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio menyebut hal tersebut dipengaruhi lantaran selalu ada pengguna yang baru.
Sementara untuk pengedar narkoba masih orang lama.
"Solo merupakan basis peredaran paling banyak penggemar," paparnya.
"Rata rata wajah wajah baru selalu bermunculan," pungkasnya. (*)