Berita Sukoharjo Terbaru
Nekat Buka saat PSBB, Pengelola Tempat Hiburan di Sukoharjo Kena Sanksi, Ditutup Sampai 31 Januari
Pengelola tempat hiburan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo mendapat peringatan dan sanksi seusai kedapatan beroperasi saat PSBB.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengelola tempat hiburan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo mendapat peringatan dan sanksi dari petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polri, dan TNI saat operasi yustisi.
Sanksi tersebut diberikan lantaran mereka masih nekat beroperasi saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Sukoharjo, Wardino mengatakan mereka beralasan belum menerima Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo.
Surat tersebut yakni, SE Perubahan Bupati Sukoharjo Nomor 400/119/2021 tentang perubahan atas SE Bupati Sukoharjo nomor 400/061/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam SE tersebut disebutkan operasonal tempat hiburan, obyek wsata, karaoke, game online, warnet, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenisnya tetap ditutup selema pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Sepekan PSBB di Karanganyar: Warung Makan Lebihi Jam Buka Dominasi Pelanggaran
Baca juga: Sepekan Sukoharjo Terapkan PSBB, Harga Kebutuhan Pokok Stabil
"Alasan belum menerima surat edaran," katanya, Senin (18/1/2021).
Adapun tempat hiburan yang kedapatan masih beroperasi, yakni Shizuka Spa, Nakamura Kebugaran, King's Star Karaoke, danti pijat Sasana Kebugaran Wanda Jaya.
Wardino menyampaikan seharusnya tempat hiburan, panti pijat, karaoke dan spa ini tutup sejak 11 Januari 2021.
Namun karena beralasan belum menerima surat edaran, maka petugas baru memberikan peringatan dan meminta agar menutup usahanya hingga 31 Januari.
"Tetap tutup (meskipun siang). Dan kita tindak tipiring (Apabila ditemukan masih ada yang beroperasi)," tambahnya.
Jam Buka Warung Makan Lebih
Di tempat lain, satu minggu setelah pelaksanaan PSBB di Kabupaten Karanganyar, pihak Satpol membuat evaluasi pelaksanaan penertiban.
Menurut Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Wibowo, ada 3 kecamatan yang ditemukan banyak pelanggaran.
"Yang paling banyak pelanggaran ada di Colomadu, Jaten, dan Kebakkramat," katanya kepada TribunSolo.com pada Senin (18/1/2021).
Adapun pelanggaran yang dilakukan seperti banyaknya warung yang buka setelah jam 7 malam, dan banyaknya warga yang terkena razia masker.
"Kami biasanya melakukan keliling bersama aparat gabungan dan tiga kecamatan itu yang paling banyak melanggar," ujarnya.
Baca juga: Penetapan Wali Kota Solo Gibran Hanya Dihadiri Paslon dan 1 Perwakilan Partai, KPU: Taat Aturan PSBB
Baca juga: Hampir Sepekan PSBB, Satpol PP Solo Temukan 40 Pelanggar Prokes Covid-19, Ini Jenis Pelanggarannya
Meskipun demikian pihak Satpol PP selalu mengajak masyarakat untuk sadar bahwasanya kebijakan PSBB dilakukan demi kepentingan bersama.
"Kami ingin membangun dengan pendekatan persuasif dan bupati juga berpesan kita tidak boleh terlalu galak," ungkapnya.
Sebaliknya, Yophi juga menyebut ada dua kecamatan terbaik selama pelaksanaan displin PSBB satu minggu lalu.
"Dua kecamatan itu Tawangmangu dan Karanganyar, minim pelanggaran dan warganya sudah mulai melaksanakan disiplin dengan penuh kesadaran," ujarnya.
Selama seminggu kedepan, pihak Satpol PP akan terus menggiatkan operasi disiplin di tiga waktu strategis pagi, siang dan malam.
"Kami akan terus melakukan operasi disiplin dan diharapkan masyarakat sudah terbangun kesadarannya," harapnya. (*)