Berita Solo Terbaru
Apesnya Warung di Solo Ditutup Paksa Sementara, Gegara Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 saat PSBB
Penutupan sementara tersebut dilakukan seusai sanksi teguran dan tertulis diberikan kepada pengelola rumah makan.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah warung makan di Kota Solo harus tutup sementara lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arief Darmawan mengatakan sebanyak dua warung makan telah ditutup sementara saat penerapan pemberlakuan PPKM/PSBB.
Penutupan sementara tersebut dilakukan seusai sanksi teguran dan tertulis diberikan kepada pengelola rumah makan.
Baca juga: PKL Sukoharjo Iri dengan Pasar Tradisional, Ini Alasan Kenapa Ada Aturan Jam Malam saat PSBB
Baca juga: Tangis Bakul Hik Pecah Keluhkan PSBB di DPRD Sukoharjo, Nyeletuk : Emang Corona Keluar Malam Saja?
"Sudah ada (yang ditutup), seingat saya ada dua warung makan," kata Arif kepada TribunSolo.com, Rabu (20/1/2021).
Untuk durasi penutupan, Arif menjelaskan itu menjadi kewenangan Dinas Perdagangan Kota Solo.
"Selanjutnya itu kewenangan Dinas Perdaganga apakah tutup selama dua bulan atau berapa hari," jelasnya.
Arif mengungkapkan pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran pengelola warung makan, Selasa (19/1/2021) malam.
"Tadi malam masih ditemukan 38 tempat makan yang melanggar. Rata-rata pelanggaran kerumunan dan tidak memakai masker," ungkapnya.
Warung dengan konsep prasmanan masih sering ditemukan pelanggaran protokoler kesehatan di sana.
Di lokasi tersebut, Satpol PP masih menemukan pengambilan makan tidak dilakukan oleh karyawan rumah makan.
"Kalau di surat edaran, harus ada petugas yang mengambilkan. Yang kita temukan sendoknya satu buat gantian," ujar Arif.
Kasus Covid-19 Timpa PNS
Sebelumnya, sebanyak 3 pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo terkonfirmasi positif Covid-19.
Atas temuan tersebut, Kepala BPPKAD Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat mengatakan pelayanan tatap muka ditutup sementara waktu.