Berita Sukoharjo Terbaru
PKL Sukoharjo Iri dengan Pasar Tradisional, Ini Alasan Kenapa Ada Aturan Jam Malam saat PSBB
Aturan jam malam selama PSBB Sukoharjo membuat pedagang kuliner di Kabupaten Sukoharjo iri.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aturan jam malam selama PSBB Sukoharjo membuat pedagang kuliner di Kabupaten Sukoharjo iri.
Sebab aturan tersebut hanya berdampak pada pedagang kuliner, tidak berlaku pada pedagang di Pasar.
Pedagang city walk Sukoharjo, Abel mengatakan, jika yang dipermasalahkan karena kerumunan, di pasar kerumunannya lebih parah daripada di rumah makan.
"Di Pasar juga ada pedagang kuliner juga, tapi kenapa aturannya hanya saat malam hari saja," katanya saat audiensi di Kantor DPRD Sukoharjo, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Tangis Bakul Hik Pecah Keluhkan PSBB di DPRD Sukoharjo, Nyeletuk : Emang Corona Keluar Malam Saja?
Baca juga: Kejinya Pemuda Sukoharjo Ini : Sudah Tak Beri Rp 1 Juta, Tawarkan ABG yang Disetubuhi di Status FB
Menanggapi pernyataan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Yunia Wahdiyati mengatakan, pemberlakukan jam malam karena erat kaitannya dengan imunitas manusia.
Dia tidak memungkiri ada penularan Covid-19 saat pagi, siang, dan malam.
Namun, resiko penularan pada malam hari lebih tinggi.
"Secara biologis, ketahanan manusia, imunitasnya semakin menurun pada malam hari," kata dia.
Karena tubuh kita bekerja di malam, tidak seperti seperti di siang," imbuhnya.
Dengan kondisi imun yang menurun ini, dan jika masyarakat berada di tempat yang berpotensi penularan. Maka akan lebih besar terjadi penularan.
"Siang ada penularan, tapi potensi berbeda dengan malam hari. Imunitas manusia mulai sore menurun, makanya saat malam harus istirahan 6-8 jam," jelasnya.
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi menambahkan, kebijakan PSBB tersebut merupakan aturan turunan dari pemerintah pusat, yang turun ke pemerintah provinsi (Pemprov), dan dilaksanakan di daerah.
"Secara protoker aturan, kita ikuti aturan dari pemerintah yang ada diatas (pemerintah pusat dan Pemprov," ucapnya.
Terkait apa yang akan terjadi setelah PSBB berakhir, Wawan mengatakan masih belum menerima peraturan lanjutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/suasana-audiensi-perwakilan-paguyuban-pkl-dan-rumah-makan-dengan-dprd.jpg)