Wanita di Bandung Gugat Ayah di Pengadilan, Sidang Belum Mulai, Sang Anak Lebih Dulu Meninggal Dunia
Kisah anak menggugat ayah di Bandung. Sidang belum mulai, sang anak meninggal dunia lebih dulu.
TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG - Kasus anak-anak menggugat ayahnya Rp 3 miliar di Bandung diwarnai kisah lain.
Masitoh, salah satu anak yang menggugat sang ayah, meninggal dunia saat kasus ini belum selesai dalam hukum.
Baca juga: Masitoh, Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Jelang Sidang, Bapak Sempat Akui Kecewa
Sebagaimana diketahui, seorang pria renta bernama RE Koswara memiliki enam orang anak : Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.
Orangtua Koswara memiliki tanah dan ada bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung, seluas 3000 meter persegi.
Satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi disewa oleh Deden untuk jadi toko.
Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.
Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya.
Namun, Deden bereaksi.
Deden sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan.
Konflik muncul.
Deden tak terima dengan pengembalian uang itu.
Akhirnya, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya.
Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.
Yang digugat, yakni, Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.