Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Wanita di Bandung Gugat Ayah di Pengadilan, Sidang Belum Mulai, Sang Anak Lebih Dulu Meninggal Dunia

Kisah anak menggugat ayah di Bandung. Sidang belum mulai, sang anak meninggal dunia lebih dulu.

Editor: Aji Bramastra
Tribun Jabar
RE Koswara, ayah yang digugat anak di Bandung. 

TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG - Kasus anak-anak menggugat ayahnya Rp 3 miliar di Bandung diwarnai kisah lain.

Masitoh, salah satu anak yang menggugat sang ayah, meninggal dunia saat kasus ini belum selesai dalam hukum.

Baca juga: Masitoh, Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Jelang Sidang, Bapak Sempat Akui Kecewa

Sebagaimana diketahui, seorang pria renta bernama RE Koswara memiliki enam orang anak : Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.

Orangtua Koswara memiliki tanah dan ada bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung, seluas 3000 meter persegi.

Satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.

Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya.

Namun, Deden bereaksi.

Deden sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan.

Konflik muncul.

Deden tak terima dengan pengembalian uang itu.

Akhirnya, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya.

Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.

Yang digugat, yakni, Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.

Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Tapi, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Koswara sendiri tetap mengunjungi makam anaknya itu.

Tapi, Hamidah, anak Koswara yang lain, mengaku tak tahu apakah Koswara memaafkan Masitoh.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.

Hamidah menyampaikan, di makam, bapaknya turut mendoakan Masitoh. Hanya saja, ia tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di makam anaknya, termasuk apakah Koswara memaafkan anaknya.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengungkap bahwa bapaknya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anaknya yang menggugat.

Bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, Seusai Sidang Baru Tahu Anak yang Menggugatnya Meninggal

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved