Berita Sragen Terbaru

Yuni-Suroto Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Sragen Besok, Digelar Terbatas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen akan menggelar penetapan pemenang kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Kamis (21/1/2021).

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/@YuniSuroto Official
Pasangan Yuni - Suroto yang sudah resmi mendaftarkan diri di Pilkada Sragen 2020. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen akan menggelar penetapan pemenang kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Kamis (21/1/2021) besok. 

Lantaran dalam situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Selain itu dalam pelaksanaan tidak mengundang forum komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda).

Ketua KPU Sragen, Minarso menyampaikan, pelaksanaan rencananya akan digelar hari kamis besok di gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Sragen. 

Baca juga: Bupati Sragen Yuni Belum Putuskan Langkah Kongkrit PSBB, Akui Masih Rapatkan Barisan

Baca juga: Pilkada Sragen 2020, Yuni-Suroto Dapat 80,4 Persen, Kotak Kosong 19,6 Persen

”KPU RI akan mengeluarkan surat resmi. Terus selambatnya-lambatnya tiga hari setelah Buku Register Perkara Konstitusi (BPPK) keluar itu KPU harus menetapkan calon terpilih,” ujarnya kepada Tribunsolo.com, Rabu (20/1/2021). 

Setelah melalui pleno, diputuskan pelaksanaan penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Sragen 2020 yakni Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto dilaksanakan pukul 13.00 WIB. 

”Perlu persiapan booking tempat, buat undangan, akomodasi dan sebagainya," kata dia. 

Ihwal masih dalam Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pihak KPU Sragen berkoordinasi dengan Gugus Tugas Tingkat Kabupaten. 

Baca juga: Pilkada Sragen, Kotak Kosong Dapat 20 Persen, Yuni : Mungkin Ada yang Tidak Suka Saya

”Itukan semua kami koordinasikan dengan gugus tugas. Lagian ini kan bukan acara yang diadakan secara mendadak, tapi bagian dari tahapan yang semuanya terikat peraturan perundangan tentang penyelenggaraan pilkada,” tegasnya. 

Namun dalam pelaksanaannya nanti undangan sangat terbatas. 

Rencana yang diundang hanya calon terpilih dua orang meliputi ketua partai politik (Parpol) pengusung lima orang, dan Bawaslu lima orang. 

"Sedangkan dari pemantau rencana juga akan diundang," tambahnya.

Yuni Menang dari Kotak Kosong

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen telah menyelesaikan penghitungan suara tingkat kabupaten Pilkada 2020, Rabu (16/12/2020). 

Ketua KPU Sragen, Minarso menuturkan, pasangan calon (paslon) Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto memperoleh sebanyak 432.307 suara atau 80,2 persen. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved