Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Bupati Sragen Yuni Belum Putuskan Langkah Kongkrit PSBB, Akui Masih Rapatkan Barisan

Meski begitu, Pemkab Sragen akan mengikuti keputusan pemerintah pusat tentang PSBB.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati sedang menyiapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

"Saat ini sedang kami rapatkan," kata dia kepada TribunSolo.com pada Kamis (7/1/2021).

Yuni mengatakan, terkait detail pembatasan aktivitas masyarakat belum dirumuskan.

Meski begitu, Pemkab Sragen akan mengikuti keputusan pemerintah pusat tentang PSBB.

Baca juga: Ada PSBB Jawa-Bali, Ini Daerah yang Wajib Terapkan Pembatasan Kegiatan Publik, Solo Termasuk

Baca juga: Instruksi Mendagri untuk Wilayah yang Terapkan PSBB: Mall Tutup Pukul 19.00 WIB, WFO Hanya 25 Persen

"Kami ikuti saja, nanti menunggu arahan dari Gubernur Jawa Tengah Pak Ganjar Pranowo."

"Pak Ganjar akan mengaturnya dengan detail," tutur dia.

Keputusan Pemerintah

Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Hal ini dilakukan karena kasus covid-19 di Pulau Jawa dan Bali  masih tinggi.

Kota Solo dan sekitarnya menjadi salah satu daerah yang wajib melakukan pembatasan kegiatan publik.

Pembatasan kegiatan di daerah ini diatur Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.

Intruksi ini ditujukan untuk kepala daerah yang nantinya wajib membatasi kegiatan di wilayahnya yang mulai berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

"Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan langkah cepat tepat, fokus, dan terpadu, antara pemerintah pusat dan daerah untuk diintruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota," demikian bunyi intruksi tersebut.

Baca juga: Instruksi Mendagri untuk Wilayah yang Terapkan PSBB: Mall Tutup Pukul 19.00 WIB, WFO Hanya 25 Persen

Baca juga: Dukung Penuh PSBB di Solo, Kapolresta Intensifkan Operasi Yustisi dan Tim Pengurai Kerumunan

Baca juga: Meski Berat PSBB di Tengah Ekonomi Bergeliat, Pengelola Mall di Solo Pasrah, Demi Kebaikan Bersama

Baca juga: Wali Kota FX Rudy Dukung Penuh PSBB, Tapi Punya Pesan : Harus Seragam, Kalau Tidak Solo Babak Belur

Adapun daerah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut meliputi, DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved