Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Imbas Janji Kapolri Baru Tak Ada Polisi Menilang: Kena Tilang Elektronik STNK Bisa Langsung Diblokir

Imbas Janji Kapolri Baru Tak Ada Polisi Menilang: Kena Tilang Elektronik STNK Bisa Langsung Diblokir

Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com
Seorang petugas dari Satlantas Polres Wonogiri saat melakukan pemantauan tilang CCTV, Rabu (15/4/2020). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komjen Listyo Sigit Prabowo membuat gebrakan dalam fit and proper dirinya sebagai Calon Kapolri.

Listyo akan meniadakan lagi polisi melakukan tilang.

Baca juga: 6 Janji Sang Eks Kapolresta Solo Komjen Listyo Saat Jadi Kapolri : Mulai Soal Tilang sampai Teroris

Itu artinya, sistem tilang akan menggunakan Sistem Tilang Elektronik.

Tapi, apa maknanya bagi masyarakat?

Menguntungkan atau merugikan?

Nyatanya, sanksi dari sistem tilang elektronik tak kalah tegas dan 'kejam' daripada tilang biasa.

Apabila pengguna kendaraan melanggar rambu lalu lintas, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penerapan tilang elektronik, maka akan kena tindakan.

Besar denda, tentunya disesuaikan dengan jenis pelanggaran.

Paling penting, pelanggaran tesebut harus membayar denda tilang elektronik.

Sebab, jika tidak, salah satu sanksi terberat adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa kena blokir, dan kalau sudah seperti itu tidak bisa membayar pajak tahunan.

Para pengendara yang terjaring tilang elektronik akan mendapat batas waktu hingga 17 hari untuk membayar denda pelanggaran.

Batas waktu tersebut, sebagaimana dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, terbagi menjadi dua, yakni sepuluh hari untuk pengembalian surat konfirmasi dan tujuh hari untuk pembayaran denda.

Apabila tidak diindahkan, maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Kendaraan (STNK) yang bersangkutan.

“Pelanggaran akan diberikan pesan konfirmasi setelah tim kami menganalisis bahwa adanya pelanggaran lalu lintas. Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan, yaitu tiga hari,” kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Kemudian, lanjut Yusuf akan diberikan tujuh hari lagi untuk pelanggaran lalu lintas melalui klarifikasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved