Inilah Deden, Anak yang Gugat Ayah Kandungnya Rp 3 M: Guru Honorer Nyambi Buka Toko Kelontong
Kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane mengatakan, Deden merupakan sosok dengan ekonomi lemah. Kemudian, membuka usaha warung kelontongan.
TRIBUNSOLO.COM -- Inilah sosok Deden, pria yang gugat ayah kandungnya sendiri sebesar Rp 3 Miliar.
Diketahui kisah seorang kakek bernama Koswara (85) digugat anaknya, Deden (40) Rp 3 miliar belakangan viral di media sosial.
Deden berprofesi sebagai guru honorer.
Baca juga: Hari ke-11, PSBB di Solo, Grafik Kasus Baru Corona Mulai Menunjukkan Penurunan
Baca juga: Anak yang Gugat Orangtuanya Rp 3 Miliar Meninggal, Kakek Koswara Langsung ke Makam Doakan Anaknya
Selain itu, Deden juga membuka warung di tanah sang ayah yang menjadi obyek gugatannya.

Sosok Deden (40) pria yang menggugat orangtuanya, RE Koswara (85) secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung jadi sorotan.
Deden menguasakan dirinya ke Masitoh, yang tidak lain adalah kakaknya yang juga anak dari Koswara.
Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Kini, kuasa hukum Deden yang lain yakni Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
Lantas siapa sosok Deden, dia tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tidak jauh dari lokasi tanah yang jadi sengketa.
Ketua RT tempat Deden tinggal, Yayan (45), yang juga turut tergugat dalam kasus ini, mengatakan, Deden dikenal sebagai guru.
"Setahu saya Deden itu guru honorer. Buka warung juga di lokasi tanah milik Pak Koswara yang dulunya bioskop," ucap Yayan via ponselnya, Kamis (21/1/2021).
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi objek gugatan.
Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.
Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden.
Deden menyewanya sejak 2012. Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.