Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Sah! Gibran Wali Kota Solo Terpilih, Janji Fokus Tangani Kesehatan, Tapi Rudy Tak Hadiri Penetapan

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan, dirinya memiliki program 100 hari kerja.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Gibran menandatangani hasil pleno penetapan Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Solo 2020 di Hotel Swiss-Belinn Saripetojo Solo, Kamis (21/1/2021). 

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo ini memang digelar terbatas.

Nurul mengatakan, penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Para tamu undangan, di antaranya kedua pasangan calon, forkopimda, Polresta, dan Bawaslu. 

"Sudah kami sampaikan kondisinya,  besok kalau baru menerima tidak masalah," tutur Nurul.

Jumlah tamu undangan dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Tamu undangan sebanyak 50 orang. Yang diundang ada 19 orang. Kemudian ada KPU, Bawaslu, Forkopimda," ucap Nurul.

Lantas, berapa harta kekayaan Gibran?

Dengan usia yang masih cukup muda 32 tahun, Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memiliki harta kekayaan menembus Rp 21,1 miliar atau tepatnya Rp 21.152.810.130.

Sementara harta kekayaan penantangnya Bagyo Wahyono di tukang jahit yang sudah menapaki usia 59 tahun jauh di bawah anak Presiden Jokowi hanya Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.987.550.304.

Hal itu terangkum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ya, sebagai calon pejabat, Gibran dan Bagyo sudah menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penampakan Foto Gibran di Daftar Pasangan Calon, Pakai Baju Putih Mirip Jokowi

Melihat Harta Kekayaan Gibran Putra Jokowi dalam Kontestasi Pilkada Solo 2020

Adapun Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menerangkan, salah satu syarat dalam administrasi yang harus diserahkan calon pejabat daerah yakni LHKPN.

Nurul Sutarti menyebut, kedua paslon baik itu Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa serta Bagyo Wahyono dan FX Suparjo sudah menyerahkannya saat pendaftaran.

"Betul, itu sudah dipublish di website KPK," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (25/9/2020).

Lantas, berapa harta kekayaan Calon Wali Kota Solo Gibran dan pesaingnya?

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved