Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Lagi, Warga Klaten Temukan Bangkai Babi Dibuang di Sungai, Komunitas: Sering Terjadi

Warga Kabupaten Klaten kembali diresahkan dengan pembuangan bangkai babi di sungai.Kali ini, pembuangan babi ditemukan masyarakat di Sungai Simping, D

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
ISTIMEWA
Komunitas Sekolah Sungai mengevakuasi bangkai babi berukuran jumbo yang berada di Sungai Simping, di Geneng, Prambanan, Klaten, Jum'at (22/1/2021). 

Polisi sebelumnya telah mengamankan pelaku pembuangan bangkai babi di sungai pada kasus sebelumnya.

Terduga pelaku pembuangan babi di sungai di Kabupaten Klaten sudah diamankan Satreskrim Polres Klaten.

Hal tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi, saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (3/1/2021).

Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Ya benar, tapi terduga masih dalam pengembangan," kata Iptu Nahrowi, Minggu (3/1/2021).

Kasus pembuangan bangkai babi ini meresahkan masyarakat Klaten.

Pembuang bangkai babi di alian sungai yang menggemparkan Kabupaten Klaten dihukum kurungan sebulan atau denda Rp 3 juta.

Adapun hukuman itu didapatkan saat putusa Pengadilan Negeri (PN) Klaten setelah berkas kasus pembuangan bangkai di sungai lengkap atau P21.

Baca juga: Pelaku Pembuang Bangkai Babi Tertular Virus di Klaten, Dihukum Penjara 1 Bulan atau Denda Rp 3 Juta

Baca juga: Pelaku Pembuangan Bangkai Babi di Klaten Ditangkap, Dinas Peternakan: Babi Mati Positif Virus ASF

Pelaku tersebut juga telah disidang dan diputus oleh PN Klaten.

Kasat Reskim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rihats Hasibuan mengatakan pelaku melakukan sidang pada Kamis (7/1/2021) lalu.

"Terkait, tersangka pembuangan bangkai babi, berkas sudah kami lengkapi, dan sudah diajukan permohonan sidang ke PN Klaten, dan sudah dilaksanakan Kamis kemarin," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (13/1/2021).

Lanjut, ia mengatakan pelaku pembuangan bangkai babi tersebut, sudah mendapatkan putusan dari PN Klaten.

Putusan tersebutlah berupa pidana denda atau kurungan penjara.

"Pelaku diputus denda sebanyak Rp 3 juta atau kurungan 1 bulan," jawab dia.

Lanjut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Klaten yang menemukan bangkai hewan ternak bisa melaporkan ke pihak berwajib.

Selain itu, ia juga meminta jika ada hewan ternaknya yang mati, jangan langsung dibuang di perairan, baik ada aliran air maupun air tenang tetapi dikuburkan.

"Jangan buang ke sungai, agar menghindari hal-hal yang memicu kerugian terhadap masyarakat lain yang menggunakan air tersebut," harap dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved