Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lowongan Kerja Bintara TNI AU 2021: Mencari Lulusan SMA Sederajat, Simak Informasinya

Lowongan kerja TNI Angkatan Udara (AU) gelombang I di 2021 kembali dibuka. Segera simak informasi selengkapnya.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Lowongan kerja di TNI Angkatan Udara (AU) kembali dibuka.

Pendaftaran untuk lulusan SMA/SLTA yang ingin mengabdi pada bangsa dan negara menjadi prajurit TNI AU.

Bisa mendaftar di Bintara PK Pria dan Wanita TNI AU TA 2021 Gelombang I.

Pasukan khusus TNI AU
Pasukan khusus TNI AU (Tribunnews.com)

Melansir laman Rekrutmen TNI AU, Sabtu (23/1/2021), berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon Bintara TNI AU 2021.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN: PT Jasa Raharja Mencari Lulusan SMA hingga S1 untuk Mengisi Posisi Ini

Baca juga: Lowongan Mabes TNI: Dicari Calon Perwira Prajurit Karier Khusus Tenaga Kesehatan, Khusus D3 dan S1

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.

4. Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

5. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan khusus

1. Untuk Bintara PK pria:

Berijazah SMA/MA IPA, SMK Bidang Teknologi dan Rekayasa (kecuali Teknik Perkapalan, Teknologi Tekstil, Teknik Grafika, Geologi Pertambangan, Instrumentasi Industri, Teknik Kimia, Pelayaran), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Kesehatan (kecuali Perawatan Sosial), Seni Musik, Bidang Bisnis dan Manajemen (kecuali Keahlian Tata Niaga) dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup) dan buku rapor asli SMA/MA/SMK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved