Berita Klaten Terbaru
Wakil Bupati Klaten Terpilih Yoga Hardaya Dilaporkan Polisi, Tak Pengaruhi Penetapan Paslon Terpilih
Wakil Bupati Klaten terpilih, Yoga Hardaya dilaporkan ke Polres Sleman oleh warga Sleman atas penipuan balik nama sertifikat tanah.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Pasalnya, saat pembacaan oleh notaris dihadiri saksi.
"Sekali lagi, jual belinya itu sah, saya tegaskan yang dikatakan mereka bahwa saya memalsu itu tidak benar," terangnya.
Dinyatakan Sah Jadi Wabup
Sebelumnya, KPU Klaten resmi menetapkan Sri Mulyani dan Yoga Hardaya sebagai paslon terpilih dalam Pilkada Klaten 2020.
Penetapan dilaksanakan Kantor KPU Klaten di jalan Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Siang Ini Sri Mulyani-Yoga Hardaya Ditetapkan Jadi Bupati & Wakil Bupati Klaten, Begini Persiapannya
Baca juga: Nama Bupati Klaten Sri Mulyani Dicatut Akun Palsu FB, Ditulis Jebolan Harvard Kampus AS Terkenal
Komisioner KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Huda penetapan tersebut yang dituangkan didalam SK KPU Nomor 363 tentang hasil rekapitulasi perhitungan suara yang sudah ditetapkan 15 Desember 2020
"Pada hari ini, di Kantor KPU Klaten, kami telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada Klaten," kata dia.
Samsul menyebutkan ada beberapa dasar hukum ditetapkan berita acara penetapan paslon terpilih ini.
Salah satunya keputusan KPU RI terkait tidak ada pengajuan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan tidak ada gugatan PKPU di MK, kami bisa gelar Rapat Pleno dan menetapkan pasangan nomor urut 1, Sri Mulyani dan Yoga Hardaya sebagai Paslon terpilih yaitu dengan perolehan suara 50,18 persen dari suara sah" ucap Huda.
Samsul mengatakan setelah menetapkan SK tersebut, maka SK tersebut diserahkan ke DPRD untuk dilakukan prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Klaten terpilih.
Ke depannya, SK ini dijadikan dasar untuk DPRD diajukan Gubenur melantik Paslon terpilih tersebut.
"SK ini kami serahkan ke DPRD untuk dilakukan prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Klaten terpilih oleh Gubernur," ucapnya. (*)