Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri, Penuhi Beberapa Syarat Berikut Ini

Perebutan hak biasanya akan terjadi, namun kedua belah pihak suami dan istri bisa menempuh jalur hukum karena sama-sama ingin mendapat hak asuh.

BBC
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Anda mungkin kini sedang mencari cara mengurus hak asuh anak.

Perebutan hak biasanya akan terjadi, namun kedua belah pihak suami dan istri bisa menempuh jalur hukum karena sama-sama ingin mendapat hak asuh tersebut.

Baca juga: Cara Mengurus BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Penuhi Persyaratan Berikut

Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Bagi Anda yang sedang mengurus hak asuh anak pada Pengadilan Negeri siapkan persyaratan berikut:

Syarat Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak

  1. Surat pengajuan hak asuh anak
  2. Fotokopi akta cerai
  3. Fotokopi akta kelahrian anak
  4. Biaya perkara

Setelah semua persyaratan lengkap, berikut prosedur mengurus hak asuh anak:

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Perhatikan Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak

Pertama, Anda harus mendatangi Pengadilan Negeri setempat dan membuat surat gugatan tertulis.

Petugas akan memberikan nomor registrasi setelah Anda membayar biaya perkara.

Tunggu penentuan dari majelis hukum oleh panitera (pembantu hakim).

Anda akan diberitahu kapan waktu pemanggilan untuk menghadiri siding.

Saat menghadiri sidang, biasanya akan diupayakan mediasi yang dilakukan oleh hakim kepada kedua belah pihak.

Lalu, akan ada pembacaan surat gugatan atau permohonan hak asuh anak oleh pemohon atau penggugat.

Jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh termohon atau tergugat.

Tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.

Selanjutnya, pembuktian oleh pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.

Terakhir hakim akan membacakan putusannya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved