Berita Klaten Terbaru
Obyek Wisata di Klaten Diperbolehkan Buka Saat PSBB Jilid II, Ini Respon Pengelola Umbul Ponggok
Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB di Kabupaten Klaten diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB di Kabupaten Klaten diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Dalam perpanjangan PPKM, ada aturan baru yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pemberian izin obyek wisata buka selama PPKM menjadi satu diantaranya.
Izin tersebut tetap dengan pembatasan kapasitas dan jam operasional.
Baca juga: PSBB Klaten Diperpanjang, Obyek Wisata Diperbolehkan Buka, Pengunjung Dibatasi 30 Persen Kapasitas
Baca juga: Masuki PSBB Jilid 2, Satpol PP Karanganyar Minta Toko dan Warung Makan Buat Wastafel Permanen
Kepala Divisi Pariwisata Perdesa BUMDes Tirta Mandiri, Suyantoko (45), mengaku pihaknya siap melaksanakan Surat Edara Bupati itu.
Meskipun begitu, saat ini Objek Wisata Umbul Ponggok, masih belum dibuka hari ini, dan masih dalam tahap persiapan.
"Kami ikuti aturan yang ditetapkan mulai 30 persen sampai pembatasan buka hingga pukul 15.00 WIB," kata Suyantoko, kepada TribunSolo.com, Selasa, (26/1/2021).
"Saat ini, kami masih belum buka, masih tahap persiapan, nantinya kami tetap utamakan protokol kesehatan," tambahnya.
Pembatasan Jumlah Pengunjung
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB.
Dalam aturan PPKM di Kabupaten Klaten ada perubahan kebijakan, dari pemberlakuan sistem bawa pulang dan objek wisata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com perpanjangan PPKM di Kabupaten Klaten tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 360/067 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Penbatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Klaten.
Surat ini sudah ditandatangani Bupati Klaten, Sri Mulyani.
SE ini didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021, Peraturan Bupati Klaten nomor 40 tajun 2020, dan Surat Edaram Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/ 0001159 tanggal 25 Januari 2021.
Baca juga: PPKM Sudah Berjalan 12 Hari, Anggota DPRD Sragen Sebut Satgas Desa Belum Aktif
Baca juga: Masuki PSBB Jilid 2, Satpol PP Karanganyar Minta Toko dan Warung Makan Buat Wastafel Permanen